MK Tidak Dapat Terima Permohonan PHP-Kada Fakfak

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Fakfak Nomor urut 1 Samaun Dahlan, S.Sos.MAP dan Cliffrod Hendrik Ndandarmana, SE dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca Juga :  Massa Aksi Demo Terkait CPNS 2024 Lakukan Long March dari Gedung DPRD ke Kantor Bupati Fakfak

Hasil Sidang pengucapan putusan/ketetapan sesi II yang dilakukan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (17/02/2021) Pukul 13.00 WIB, melalui pantauan live streaming akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi oleh embaranmedia.com bahwa Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan di ruang sidang Pleno MK.

Baca Juga :  Kawan Progresif Fakfak Gelar Disikusi Publik, dengan Hadirkan Puluhan Anak Muda di Fakfak Papua Barat

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, “ujar singkat ketua MK Anwar Usman.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams, mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, oleh karena itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou. (EF)

Berita Terkait

Kawan Progresif Fakfak Gelar Disikusi Publik, dengan Hadirkan Puluhan Anak Muda di Fakfak Papua Barat
APDI Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi Drone di Fakfak, 11 Peserta Dinyatakan Lulus
Massa Aksi Demo Terkait CPNS 2024 Lakukan Long March dari Gedung DPRD ke Kantor Bupati Fakfak
Polres Fakfak Gelar Apel Gabungan Cipkon Pengamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak
Bank Papua Cabang Fakfak Sponsori Fun Run 5 Km
Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak
Momentum Milad KAHMI Ke-58 Tahun, Baharudin Lahadalia Sampaikan Hal Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 11:38 WIB

Kawan Progresif Fakfak Gelar Disikusi Publik, dengan Hadirkan Puluhan Anak Muda di Fakfak Papua Barat

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:54 WIB

APDI Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi Drone di Fakfak, 11 Peserta Dinyatakan Lulus

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Massa Aksi Demo Terkait CPNS 2024 Lakukan Long March dari Gedung DPRD ke Kantor Bupati Fakfak

Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:39 WIB

Polres Fakfak Gelar Apel Gabungan Cipkon Pengamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Sebagai Ketua OIKN

Selasa, 5 Nov 2024 - 15:08 WIB

Ini Kata Paslon SANTUN: Kami Sangat Puas Dengan Penampilan Debat Pertama, (Foto: EM/Risman Bauw).

Pilkada Fakfak 2024

Ini Kata Paslon SANTUN: Kami Sangat Puas Dengan Penampilan Debat Pertama

Selasa, 5 Nov 2024 - 14:55 WIB

error: