Menu

Mode Gelap
21 Personel Gabungan Laksanakan Pencarian Ipti Tomi S Marbun di Sungai Rawara Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik Resmi Nahkodai GOW Fakfak Periode 2025-2030 Prajurit Korem 182/JO dan Kodim Fakfak Terima Sosialisasi Hukum dari Dansubdenpom Fakfak Berjalan Dengan Tertib dan Lancar, 68 Siswa SMP Negeri 1 Kokas Mulai Ikut UASBK Tahun 2025

Fakfak Terkini

MK Tidak Dapat Terima Permohonan PHP-Kada Fakfak

badge-check


					MK Tidak Dapat Terima Permohonan PHP-Kada Fakfak Perbesar

Embaranmedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Fakfak Nomor urut 1 Samaun Dahlan, S.Sos.MAP dan Cliffrod Hendrik Ndandarmana, SE dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021.

Hasil Sidang pengucapan putusan/ketetapan sesi II yang dilakukan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (17/02/2021) Pukul 13.00 WIB, melalui pantauan live streaming akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi oleh embaranmedia.com bahwa Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan di ruang sidang Pleno MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, “ujar singkat ketua MK Anwar Usman.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams, mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, oleh karena itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Fakfak Papua Barat Perlu Partisipasi Masyarakat Aktif

24 April 2025 - 20:49

PLN ULP Fakfak Beberkan Alasan Penyegelan Listrik Dinas Kesehatan

24 April 2025 - 20:43

Polres Fakfak Lakukan Pengawalan Pawai Obor Jemaat Gereja GKI Nasaret Wagom

20 April 2025 - 08:12

Peringati Hari Kartini, Bupati Fakfak Resmi Buka Pameran Kuliner dan Perlombaan: Beri Apresiasi Kepada JP2F

19 April 2025 - 12:24

Siang Tadi Honorer Non Database Kembali Datangi Gedung DPRK Fakfak, Tuntut Kejelasan Aspirasi

16 April 2025 - 17:59

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: