Embaranmedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Fakfak Nomor urut 1 Samaun Dahlan, S.Sos.MAP dan Cliffrod Hendrik Ndandarmana, SE dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021.
Hasil Sidang pengucapan putusan/ketetapan sesi II yang dilakukan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (17/02/2021) Pukul 13.00 WIB, melalui pantauan live streaming akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi oleh embaranmedia.com bahwa Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan di ruang sidang Pleno MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, “ujar singkat ketua MK Anwar Usman.
Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams, mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, oleh karena itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou. (EF)