Menu

Mode Gelap
PHBI Fakfak Sukses Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan Serukan Nilai Keimanan Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj Saboban Water Sport Hadir di Fakfak, Wisata Bahari Baru dengan Tarif Terjangkau Mulai 2026, Pemkab Fakfak Terapkan Portal Retribusi Kendaraan di Pasar Tumburuni Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan

Fakfak Terkini

MK Tidak Dapat Terima Permohonan PHP-Kada Fakfak

badge-check


					MK Tidak Dapat Terima Permohonan PHP-Kada Fakfak Perbesar

Embaranmedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Fakfak Nomor urut 1 Samaun Dahlan, S.Sos.MAP dan Cliffrod Hendrik Ndandarmana, SE dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021.

Hasil Sidang pengucapan putusan/ketetapan sesi II yang dilakukan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Rabu (17/02/2021) Pukul 13.00 WIB, melalui pantauan live streaming akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi oleh embaranmedia.com bahwa Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan di ruang sidang Pleno MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, “ujar singkat ketua MK Anwar Usman.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams, mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, oleh karena itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou. (EF)

Baca Lainnya

Puluhan Aktivis Audiensi di Polres Fakfak, Minta Penanganan Kasus Narkoba Tuntas

12 Januari 2026 - 20:16

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

27 Desember 2025 - 10:42

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY