Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

Pemerintahan

Pelabuhan ASDP Tanjung Udang Ditargetkan Beroperasi Tahun 2022

badge-check


					Bupati Fakfak, Untung Tamsil Di Dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan, Abdul Razak Ibrahim Rengen (Foto: EM/AZT) Perbesar

Bupati Fakfak, Untung Tamsil Di Dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan, Abdul Razak Ibrahim Rengen (Foto: EM/AZT)

Embaramedia.com, Fakfak – Bupati Fakfak melakukan pertemuan dengan Masyarakat adat yang memiliki hak Ulayat Pelabuhan ASDP Tanjung Udang Di Kampung Porum Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

Hal ini disampaikan Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai melakukan pertemuan dengan Masyarakat Hal Ulayat Pelabuhan ASDP, Kamis (08/07/2021) Sore.

“Pemerintah sudah bersama-sama dengan masyarakat khususnya Masyarakat adat di kampung porum, kami sudah duduk bersama memberikan beberapa arahan dan pemahaman yang harus kita samakan persepsi. Tentunya untuk penyelesaian ganti rugi ini ada mekanisme dan prosedur, “Jelas Bupati Untung Tamsil.

Dikatakannya lagi, niat kami pemerintah akan menyelesaikan, sehingga tadi bersama-sama keluarga sudah sepakat untuk duduk lagi bersama pemerintah distrik  dan didukung oleh Kapolsek beseta jajaran untuk nanti bermediasi.

“Secara tertulis mereka akan menyampaikan kepada pemerintah dan selanjutkan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan, kami juga akan melihat dari surat tertulis itu dan akan melakukan rapat terbatas dengan OPD teknis agar menindaklanjuti penyelesaiannya, “Ujarnya Untung Tamsil Orang Nomor Satu Di Kabupaten Fakfak.

“Yang jelas di 2022 kalau semua proses itu berjalan dengan baik kita komitmen untuk bisa menyelesaikan dalam kurung waktu 2022 hingga 2023, “Tambahnya.

Selain itu sambung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH, M.Si Menyampaikan apresiasi kepada Bupati Fakfak yang berkomitmen menyelesaikan semua persoalan aset tanah, aset-aset pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.

“Tentu ada mekanismenya, sebab aset ini sudah di bangun 21 tahun lalu dan kita akan minta pendampingan Hukum dari kejaksaan, sehingga diharapkan ini bisa terselesaikan, yang paling terpenting adalah status tanah ini harus clear dari sisi adatnya. Jadi pemerintah distrik menfasilitasi itu menghadirkan kita untuk penyelesaian status tanah kepemilikan, “Pungkasnya.

Lanjutnya, Menyangkut Pembayarannya, kita bisa pakai jasa penilai untuk menilai harga tanah, kesemuanya itu akan mendapatkan arahan dari kejaksaan. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD dan Otsus Tahun 2026 Sedang Dibahas, Sekda Fakfak Sampaikan Ini!

15 Mei 2025 - 15:32

Ahmad Uswanas Tanggapi Soal Dugaan Temuan Hibah 2024 di Fakfak: Saat Ini Masih Pemeriksaan Pendahuluan BPK

14 Mei 2025 - 12:13

Formasi Baru TP PKK Fakfak di Bawah Kepemimpinan Nurwidayanti Samaun Dahlan Resmi Dikukuhkan

11 Mei 2025 - 08:30

Polres Fakfak Gelar Penyuluhan Perlindungan Anak dan Perempuan

11 Mei 2025 - 07:38

Perkuat Tali Silaturahmi, Dir Binmas Temui FKPM dan Ormas di Fakfak

11 Mei 2025 - 07:28

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: