Embaramedia.com, Fakfak – Bupati Fakfak melakukan pertemuan dengan Masyarakat adat yang memiliki hak Ulayat Pelabuhan ASDP Tanjung Udang Di Kampung Porum Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai melakukan pertemuan dengan Masyarakat Hal Ulayat Pelabuhan ASDP, Kamis (08/07/2021) Sore.
“Pemerintah sudah bersama-sama dengan masyarakat khususnya Masyarakat adat di kampung porum, kami sudah duduk bersama memberikan beberapa arahan dan pemahaman yang harus kita samakan persepsi. Tentunya untuk penyelesaian ganti rugi ini ada mekanisme dan prosedur, “Jelas Bupati Untung Tamsil.
Dikatakannya lagi, niat kami pemerintah akan menyelesaikan, sehingga tadi bersama-sama keluarga sudah sepakat untuk duduk lagi bersama pemerintah distrik dan didukung oleh Kapolsek beseta jajaran untuk nanti bermediasi.
“Secara tertulis mereka akan menyampaikan kepada pemerintah dan selanjutkan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan, kami juga akan melihat dari surat tertulis itu dan akan melakukan rapat terbatas dengan OPD teknis agar menindaklanjuti penyelesaiannya, “Ujarnya Untung Tamsil Orang Nomor Satu Di Kabupaten Fakfak.
“Yang jelas di 2022 kalau semua proses itu berjalan dengan baik kita komitmen untuk bisa menyelesaikan dalam kurung waktu 2022 hingga 2023, “Tambahnya.
Selain itu sambung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH, M.Si Menyampaikan apresiasi kepada Bupati Fakfak yang berkomitmen menyelesaikan semua persoalan aset tanah, aset-aset pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
“Tentu ada mekanismenya, sebab aset ini sudah di bangun 21 tahun lalu dan kita akan minta pendampingan Hukum dari kejaksaan, sehingga diharapkan ini bisa terselesaikan, yang paling terpenting adalah status tanah ini harus clear dari sisi adatnya. Jadi pemerintah distrik menfasilitasi itu menghadirkan kita untuk penyelesaian status tanah kepemilikan, “Pungkasnya.
Lanjutnya, Menyangkut Pembayarannya, kita bisa pakai jasa penilai untuk menilai harga tanah, kesemuanya itu akan mendapatkan arahan dari kejaksaan. (EM/AZT)