Menu

Mode Gelap
Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan Bupati Samaun Temui Para Casis Polri Asal Fakfak, Beri Pesan Ini Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 di Mapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Hukum

Tersangka LA Ditahan Polres Fakfak, Diduga Korupsi Dana Desa 2016

badge-check


					Tersangka LA Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah, (Foto: Humas Polres Fakfak). Perbesar

Tersangka LA Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, menahan Tersangka LA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Adapun kronologis kasus ini, Pada tahun 2016, Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak telah menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.371.509.200,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Kemudian pada tahun 2017 Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak kembali menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.984.823.100,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah), yang mana seluruh anggaran yang diterima tersebut dikelola oleh Kepala Kampung Kayu Merah inisial LH dan Bendahara LA.

Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak yang telah dicairkan ke dalam rekening kas Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah, kemudian oleh Kepala Kampung LH dan Bendahara LA ditarik tunai, berdasarkan tahapan pencairan sesuai dengan tahun anggaran, namun ketika dikelola tidak berjalan sesuai dengan RAPBK/APBK Kampung Kayu Merah.

Hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Fakfak (APIP) telah ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan rekomendasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum atas penyelewengan anggaran yang terjadi di Kampung Kayu Merah pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat terdapat nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 550.964.828-(Lima Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, Awalnya kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara, dari pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi (sebanyak 14 orang), Keterangan Ahli (Auditor), Surat dan Petunjuk, serta Barang Bukti, maka dilakukan peralihan status Sdr. LA dari Saksi menjadi Tersangka, Selanjutnya hari senin (20/9/2021) dilakukan penangkapan terhadap Tersangka LA, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak, “Jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Terhadap Tersangka LA, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah).

“Untuk diketahui juga, berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor : 9203-KM-26032021-0001, pada tanggal 22 Februari 2020 Kepala Kampung dengan inisial LA telah meninggal dunia, dan sesuai Pasal 77 KUHAP, maka hak Penuntutan Hukum terhadap Kepala Kampung LH dinyatakan gugur, “Pungkasnya. (EM/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Trending di Hukum
WhatsApp
error: