Tersangka LA Ditahan Polres Fakfak, Diduga Korupsi Dana Desa 2016

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 10:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka LA Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Tersangka LA Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, menahan Tersangka LA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Adapun kronologis kasus ini, Pada tahun 2016, Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak telah menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.371.509.200,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Kemudian pada tahun 2017 Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak kembali menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.984.823.100,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah), yang mana seluruh anggaran yang diterima tersebut dikelola oleh Kepala Kampung Kayu Merah inisial LH dan Bendahara LA.

Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak yang telah dicairkan ke dalam rekening kas Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah, kemudian oleh Kepala Kampung LH dan Bendahara LA ditarik tunai, berdasarkan tahapan pencairan sesuai dengan tahun anggaran, namun ketika dikelola tidak berjalan sesuai dengan RAPBK/APBK Kampung Kayu Merah.

Hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Fakfak (APIP) telah ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan rekomendasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum atas penyelewengan anggaran yang terjadi di Kampung Kayu Merah pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat terdapat nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 550.964.828-(Lima Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, Awalnya kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kab. Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara, dari pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi (sebanyak 14 orang), Keterangan Ahli (Auditor), Surat dan Petunjuk, serta Barang Bukti, maka dilakukan peralihan status Sdr. LA dari Saksi menjadi Tersangka, Selanjutnya hari senin (20/9/2021) dilakukan penangkapan terhadap Tersangka LA, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak, “Jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Terhadap Tersangka LA, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah).

“Untuk diketahui juga, berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor : 9203-KM-26032021-0001, pada tanggal 22 Februari 2020 Kepala Kampung dengan inisial LA telah meninggal dunia, dan sesuai Pasal 77 KUHAP, maka hak Penuntutan Hukum terhadap Kepala Kampung LH dinyatakan gugur, “Pungkasnya. (EM/01)

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap
Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak
Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi
Kuasa Hukum UTA_YOH Lapor UFG ke Kepolisian Resor Fakfak
Polisi berhasil ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Miras Lokal Jenis Sopi di Fakfak Papua Barat
Pemusnahan Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak
Dugaan Kasus Korupsi Ruas Jalan Lingkar Manipa, Permanusa Gelar Aksi Demo Depan Kantor Kejati Maluku
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:30 WIT

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:34 WIT

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:27 WIT

Sat Resnarkoba Amankan 33 Botol Miras Sopi dari Operasi di Pelabuhan Fakfak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:31 WIT

Polres Fakfak Kembali Amankan 9 Botol Miras Jenis Sopi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:51 WIT

Kuasa Hukum UTA_YOH Lapor UFG ke Kepolisian Resor Fakfak

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 2 Des 2024 - 20:22 WIT

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: