Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Rabu, 08 Desember 2021.
Kasus Curanmor ini Berdasarkan laporan pengaduan dan Laporan Polisi terkait dengan kehilangan beberapa unit sepeda motor jenis Yamaha MIO M3 di wilayah Hukum Polres Fakfak, maka dilakukan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Fakfak hingga di peroleh alat bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka. Selanjutnya di lakukan Penagkapan dan pengembangan.
Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) sudah dilakukan sejak bulan September 2021 dimana pada awalnya Tersangka ( D I A) bersama-sama dengan ( R I ) melakukan aksi pencurian terhadap 2 ( dua ) unit kendaraan bermotor, kemudian sekitar bulan September 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, DIA, ASMF, AH, ,melakukan pencurian motor jenis Yamaha MIO M3 sebanyak 10 ( sepuluh ) unit dalam waktu yang berbeda-beda dan tempat kejadian Perkara ( TKP ) yang berbeda pula. Sehingga total keseluruhan kendaraan bermotor yang di curi oleh komplotan ini sebanyak 12 ( dua belas ) unit sepeda motor Jenis Yamaha MIO M3.
Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, SIK dalam Konferensi Persnya, menjelaskan, Proses pengambilan 12 ( dua belas ) Unit kendaraan bermotor ini di lakukan dengan menggunakan 2 ( dua ) unit kendaraan bermotor sebagai sarana untuk mencari sasaran yang diantaranya kendaraan bermotor merk Honda CRF 150 warna hitam yang di kendarai oleh sdr.(A H) dan satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha MIO M3 yang di kendarai oleh sdr. (D I A), serta alat berupa Obeng plus, naptang dan kunci L.
“Setelah para tersangka mengambil 12 ( dua belas ) unit kendaraan bermotor tersebut, di lakukan perubahan secara fisik terhadap motor di rumah sdr. (D I A) di Jln. Kolonel Soegiono Kabupaten Fakfak, dengan tujuan agar kendaraan bermotor hasil tindak pidana tersebut tidak dapat di kenali oleh pemiliknya,”Jelas Kapolres Fakfak Kepada Awak Media, Kamis (16/12/2021) Siang.
Dikatakannya, Kendaraan bermotor hasil tidak pidana tersebut di jual kepada sdr. (P) Alias WAWAN selaku penadah dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 2.750.000 ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) s/d Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ).
“Tempat melakukan transaksi jual beli motor hasil tindak pidana di lakukan di tiga tempat, yaitu di rumah kos sdr. (P) Alias WAWAN di Kampung Unipokpok distrik Fakfak tengah, tempat kerja sdr. (P) Alias WAWAN di pasar sebrang Kelurahan Danaweria dan di pantai La Embo Sebrang Fakfak,”Ujar Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, SIK.
Kapolres Fakfak, Mengatakan, setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana, sdr. (P) Alias WAWAN kembali menjual kendaraan bermotor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, hingga memperoleh keuntungan.
“Dari 12 ( dua belas ) Unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana, 9 ( Sembilan ) unit kendaraan sepeda motor di jual kepada sdr. ( P) Alias WAWAN selaku penadah, 2 ( dua ) unit kendaraan sepeda motor di gunakan secara pribadi oleh sdr. (R I) Alias LA KEI dan sdr. (A M F),”Tandasnya.
Lanjutnya, Motif Pelaku Curanmor ini adalah tersangka ingin memilik kendaraan sepeda motor dari hasil tindak pidana, sebagian sepeda motor hasil tindak pidana di jual kepada sdr. (P) Alias WAWAN selaku penadah dengan harga yang murah dengan maksud dan tujuan ingin mempunyai uang.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan penyidik Sat Reskrim dari Tersangka, antara lain, 12 ( dua belas ) Unit Motor Yamaha MIO M3 hasil curian,1 Unit motor Honda CRF 150 CC (sarana yang di gunakan ), 1 Unit motor Yamaha MIO M3 ( Sarana yang di gunakan ) 1 unit kunci asli motor Yamaha MIO M3, 8 Unit kunci duplikat, 3 unit rumah kunci kontak, 2 Unit Naptank, 4 unit Obeng Plus, 1 unit kunci L ukuran 5 mm, 1 UNIT Handphine merk Samsung Merk A02S, 1 unit kunci dan STNK motor Yamaha MIO M3, atas nama Galib Atamimi, 1 Unit kunci dan STNK motor Honda CRF 150 CC, atas nama Musrifah,”Ungkap Kapolres Fakfak.
Kapolres Fakfak, menyampaikan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, petunjuk dan keterangan Tersangka (D I A), (A M F), (R I) Alias La Kei, (A H) dan (P) Alias Wawan Sebagai Penadah.
“Dari 5 orang tersangka Curanmor, 3 Orang Tersangka (D I A), (A M F) dan (P) Alias Wawan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Fakfak, sedangkan 2 Orang Tersangka Lainnya (R I) Alias La Kei dan (A H) merupakan (ABH) Anak Berhadapan Dengan Hukum maka dari itu 2 tersangka wajib lapor di Polres Fakfak,”Tegasnya.
Tambahnya, terhadap tersangka (D I A), (A M F), (R I) alias La Kei dan (A H) dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo, Pasal 362 Ayat (1) KUHP Jo, Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1e KUHP Jo, Pasal 56 Ayat (1) ke 1 e KUHP Dengan ancaman Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara, dan tersangka (P) Alias Wawan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 4 (empat ) Tahun Penjara.(EM/AZT)