Menu

Mode Gelap
Kenalkan Tugas Kemanusiaan Sejak Dini, Basarnas Fakfak Ajak Anak TK Belajar Dayung Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal Polemik Pelabuhan Fakfak, Rapat Tertutup Digelar Sejak Pagi dan Belum Selesai Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak Kolonel Inf Irwan Budiana Berikan Jamdan Kepada Prajurit Korem 182/JO Tanamkan Budaya Tertib Lalulintas, Satlantas Polres Fakfak Gelar Penyuluhan Keliling di Pelajar SD

Ekonomi

Bupati Untung Tamsil: Pedagang Punya Kewajiban, Pemerintah Punya Pelayanan Kepada Masyarakat

badge-check


					Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si didampingi Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Kepala Bidang Pasar dan Kepala Bidang Perdagangan, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si didampingi Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Kepala Bidang Pasar dan Kepala Bidang Perdagangan, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, menyampaikan, hari ini kami bertemu dengan pelaku usaha yang khususnya pengguna pasar kelapa dua yang sementara direlokasi dari Pasar Thumburuni ke Pasar Kelapa Dua berkaitan dengan Penetapan Retribusi dan Pajak oleh Pemerintah Melalui Peraturan Bupati.

“Berkenaan dengan itu maka, sebelum kami memutuskannya, kami meminta masukan dari pelaku-pelaku Pasar. Karena Pemerintah ingin supaya ada perhatian dan sekaligus kewajiban dari pelaku atau pengguna pasar, karena apa yang kami lakukan ini, sesungguhnya akan kembali ke rakyat, dari sisi pendapatan itu akan dialokasikan untuk membangun pasar dan sebagainya,”Jelas Bupati Fakfak saat diwawancarai oleh awak media usai melakukan pertemuan bersama para pedagang pasar Ex-Thumburuni di Kantor Disperindag, Kamis (06/01/2021).

Dikatakannya lagi, saya pikir ini sangat penting, dan barusan kami sudah berdiskusi dengan banyaknya saran dan masukan baik dari Pemerintah dan juga pelaku usaha mereka setujui dengan standarisasi harga penetapan retribusi yang relatif bisa dijangkau, karena Para Pedagang mempunyai kewajiban untuk membayar Retribusi dan Pajak, sedangkan Pemerintah mempunyai pelayanan kepada Masyarakat.

“Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kami sangat paham dan mengerti sehingga penetapannya juga tidak memberatkan mereka sebagai penjual di pasar sementara kelapa dua jalan Dr. Salasa Namudat,”Ujar Untung Tamsil, Bupati Fakfak.

Tambahnya, pasar kelapa dua ini juga berlaku sementara sampai dengan pasar Thumburuni sudah di resmikan sampai dengan difungsikan.

“Kalau kita hitung mulai saat ini sekitar 2 tahun, waktunya cukup panjang juga, target kami ketika pasar Thumburuni selesai pasti akan ada pembenahan dan para pedagang dapat di relokasi, setelah direlokasi nanti akan ada perubahan terhadap Peraturan Bupati, karena besaran retribusi untuk sementara kita turunkan dan nanti kita akan kembalikan menjadi penetapan yang betul-betul objektif dari sisi mereka mendapatkan tempat yang begitu layak,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru

15 April 2025 - 08:37

Warga Arguni Apresiasi Koperasi Enenem Jaya, Bahrun Kastella: Ini Sangat Membantu Ekonomi Masyarakat Kami

12 April 2025 - 15:49

Koperasi Enenem Jaya Arguni Masih Terus Pasok Ikan ke bp LNG Tangguh, Sangat Bantu Ekonomi Nelayan

12 April 2025 - 15:25

Pasar Barter Tradisional Mambuni-buni Kokas Terpantau Ramai Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H

28 Maret 2025 - 08:49

Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris)

22 Maret 2025 - 22:10

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: