Tahapan Verifikasi Parpol Telah Berjalan, KPU Fakfak Imbau Partai Politik Segera Datangi Kantor Dan Berkoordinasi

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Verifikasi Parpol Telah Berjalan, KPU Fakfak Imbau Partai Politik Segera Datangi Kantor Dan Berkoordinasi, (Foto: EM/AZT)

Tahapan Verifikasi Parpol Telah Berjalan, KPU Fakfak Imbau Partai Politik Segera Datangi Kantor Dan Berkoordinasi, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Tahapan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik pada Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berjalan, maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menghimbau kepada seluruh Partai Politik yang telah melakukan pendaftaran di Kesbangpol, diharapkan dapat berkoordinasi dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Fakfak.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob saat diwawancarai oleh Embaranmedia com di ruang kerjanya, Senin (08/08/2022) Pagi.

“Berkaitan dengan proses pelaksanaan pendaftaran verifikasi partai politik yang sedang dilakukan saat ini, pendaftaran dimulai dari tanggal 1 agustus 2022 sampai dengan 14 agustus 2022 yang berlangsung di KPU RI dalam hal ini Dewan pengurus pusat Partai politik mendaftar di KPU RI, dan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi faktual ditingkat Kabupaten/kota,”Jelas Hasanudin.

Baca Juga :  MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Dengan hal itu, KPU Kabupaten Fakfak menghimbau kepada partai politik, terutama partai politik baru yang sudah mendaftar di Kesbangpol dan sampai saat ini belum berkordinasi atau melaporkan diri kepada KPUD Fakfak agar segera mendatangi kantor KPUD Fakfak.

“Saya himbau agar segera mendatangi Kantor KPUD Fakfak untuk melakukan kordinasi berkaitan dengan persiapan-persiapan yang akan kami lakukan yaitu verifikasi administrasi dan faktual, karena pada tanggal 30 Juli 2022 saat itu kami telah melakukan sosialisasi partai politik, tetapi yang kami maksudkan belum juga hadir,”Tegas Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob.

Hasanudin Rettob pun membeberkan terkait jadwal tahapan, dimulai dari verifikasi administrasi mulai dari 2 agustus 2022 sampai dengan 11 september 2022, tentunya saat ini KPU RI sedang melakukan verifikasi administrasi dan selanjutnya berkaitan dengan data yang ditujukan kepada kami KPU kabupaten/kota yaitu status kegandaan antara partai politik, status ASN, TNI, Polri, Kepala desa maupun hal-hal lain yang sesuai dengan ketentuan undang – undang.

Baca Juga :  Menang Pileg 2024, Partai Gerindra Tunjuk Amir Rumbouw Jadi Ketua DPRD Fakfak

“Verifikasi administrasi perbaikan dijadwalkan mulai dari tanggal 15 september 2022 sampai dengan tanggal 12 oktober 2022 dan terlepas dari 9 partai politik yang lolos di senayan,  partai politik baru dan partai politik 2019 yang tidak lolos senayan  yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, kami akan masuk pada verifikasi faktual yang dijadwalkan di bulan oktober, ada dua tahapan disitu yaitu verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan,”Jelas Hasanudin.

Lebih lanjut Hasanudin Rettob menjelaskan, pada Verifikasi Faktual yang akan KPU lakukan yaitu pertama akan mendatangi sekretariat partai politik dengan melakukan verifikasi terkait alamat kantornya, kedua memperhatikan keterwakilan 30%, ketiga berkaitan dengan kepengurusan partai politik KPU akan melakukan Verifikasi terhadap anggota partai politik, yaitu nama-nama yang akan kami faktual sesuai dengan ketentuan 1 per 1000 (1/1000).

Baca Juga :  Menang Pileg 2024, Partai Gerindra Tunjuk Amir Rumbouw Jadi Ketua DPRD Fakfak

“Jadi Fakfak ini jumlah penduduk 89.015 sehingga harus terpenuhi 90 anggota dan itu 90% dari 90 anggota itu. Kalau memang ada parpol yang lebih dari itu kami mengacuh kepada jumlah anggota parpol yang ada didalam SIPOL,”Katanya.

Kemudian, Pelayanan tahapan verifikasi Partai Politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mulai dari 1 Agustus sampai 13 Agustus, pukul 08.00- 16.00 WIT, sedangkan di 14 Agustus pelayanan dimulai dari Pukul 08.00-23.59 WIT. (EM/AZT)

Berita Terkait

Menang Pileg 2024, Partai Gerindra Tunjuk Amir Rumbouw Jadi Ketua DPRD Fakfak
MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja
Gerindra Fakfak Resmi Ajukan Surat Keberatan Atas Kecurangan di Distrik Fakfak
Mahdi Mahsyar Bauw Caleg Termuda Yang Berhasil Lolos ke DPRD Fakfak
Partai Bulan Bintang Berhasil Raih 2 Kursi DPRD Fakfak, Abdul Rahman: Ini Adalah Kemenangan Bersama
Bawaslu Fakfak Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran, 3 Laporan Menonjol Termasuk Distrik Kokas
KPU Fakfak Berikan Penegasan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Masih Berjalan, Ini Harapan Wakil Bupati Yohana Hindom
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:18 WIB

Menang Pileg 2024, Partai Gerindra Tunjuk Amir Rumbouw Jadi Ketua DPRD Fakfak

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:45 WIB

MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Jumat, 8 Maret 2024 - 18:12 WIB

Gerindra Fakfak Resmi Ajukan Surat Keberatan Atas Kecurangan di Distrik Fakfak

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:30 WIB

Mahdi Mahsyar Bauw Caleg Termuda Yang Berhasil Lolos ke DPRD Fakfak

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:03 WIB

Partai Bulan Bintang Berhasil Raih 2 Kursi DPRD Fakfak, Abdul Rahman: Ini Adalah Kemenangan Bersama

Senin, 4 Maret 2024 - 15:26 WIB

Bawaslu Fakfak Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran, 3 Laporan Menonjol Termasuk Distrik Kokas

Senin, 4 Maret 2024 - 15:14 WIB

KPU Fakfak Berikan Penegasan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Senin, 4 Maret 2024 - 14:04 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Masih Berjalan, Ini Harapan Wakil Bupati Yohana Hindom

Berita Terbaru

Pemkab dan PHBI Fakfak Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an 1445 Hijriah, (Foto: EM/AZT).

Konseling & Rohani

Pemkab dan PHBI Fakfak Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah

Kamis, 28 Mar 2024 - 12:06 WIB

error: