Embaranmedia.com, Fakfak – Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah berjalan dan saat ini masuk dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik, dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi.
“Saat ini kami KPU Kabupaten Fakfak masuk pada tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 tentang jadwal, yang dijadwalkan dari tanggal 02 Agustus sampai dengan 11 September 2022 dan dituangkan dalam Juknis nomor 260 tentang petunjuk pelaksanaan verifikasi administrasi Bagi KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,”Ujar Ketua KPU Fakfak melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob saat diwawancarai Embaranmedia.com di Ruang Kerjanya, Kamis (18/08/2022) Kemarin.
Hasanudin Rettob menyampaikan bahwa di dalam Juknis telah menjelaskan mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2022 KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi, dan dalam verifikasi administrasi dilakukan pencocokan antara dokumen KTP yang telah di input pada SIPOL dan dokumen yang ada didalam SIPOL yang didalamnya terterah NIK, Jenis Kelamin, tempat lahir, tahun dan tanggal lahir, status perkawinan, status pekerjaan dan alamat.
“Kami juga akan melakukan pencocokan antara dokumen KTP dengan dokumen yang ada di SIPOL, apabila terdapat elemen data terjadi ketidaksamaan maka statusnya Belum Memenuhi Syarat ( BMS ) dan tentunya surat pernyataan yang akan di isi oleh Partai Politik untuk melakukan perbaikan ditahapan dimaksud yaitu mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022,”Jelas Hasanudin.
Lebih lanjut Hasanudin Rettob membeberkan, seperti status pekerjaan didalam KTP seperti status pekerjaan adalah PNS tetapi yang di unggah didalam SIPOL status pekerjaan swasta ini masuk dalam kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan harus menulis surat pernyataan.
Begitu juga data kegandaan eksternal yaitu ganda antar partai politik lebih dari satu partai politik, bagian ini juga partai politik akan melakukan perbaikan yaitu dengan membuat surat pernyataan berkaitan dengan anggota dimaksud yang bermeterai 10.000 dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan dianggota partai politik tersebut, bagian ini juga kalau ditemukan dua surat pernyataan yang sama maka kami akan menghubungi LO partai tersebut untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor KPUD dan dilakukan klarifikasi secara langsung.
Kemudian juga berkaitan dengan status perkawinan bagian ini juga menjadi penelitian kami dalam verifikasi administrasi ini sehingga bila mana kami temukan di KTP belum menikah sementara di SIPOL sudah menikah pada bagian ini juga kami akan menyampaikan kepada partai politik untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa menjelaskan bersangkutan dia belum menikah sesuai dengan dokumen yang ada didalam KTP. Tentunya tahapan ini kami akan melaksanakan sampai tanggal 29 Agustus 2022.
“Tanggal 29 Agustus sampai dengan 12 Oktober 2022 masuk dalam verifikasi administrasi perbaikan, apabila ada Parpol yang didalam proses verifikasi pertama belum melengkapi dokumen-dokumen KPU akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan,”Ujar Hasanudin Rettob.
Hasanudin Rettob pun menjelaskan bahwa dalam proses Verifikasi administrasi pertama ini anggota parpol tersebut dibawah angka 1/1000 ( satu per seribu ) dalam hal ini jumlah penduduk Fakfak 89.015 berarti pembulatannya 90 dengan itu dalam proses administrasi dibawah angka 90 maka partai tersebut masuk dalam proses Verifikasi perbaikan.
“Tentunya sampai pada proses itu setelah tanggal 12 Oktober 2022 batas terakhir kami melakukan verifikasi administrasi dan pada hari jumat tanggal 14 oktober 2022 KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi secara serentak,”Katanya.
Selain itu, Hasanudin Rettob juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 9 partai politik yang lolos di senayan dan tidak masuk dalam verifikasi faktual, termasuk juga ada partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak mempunyai perwakilan di DPR RI dan partai politik baru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Kalau itu sudah memenuhi syarat administrasi maka Tahapan selanjutnya kita akan masuk pada Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022,”Pungkasnya. (EM/AZT)