Menu

Mode Gelap
Kehangatan Buka Puasa Bersama di Rutan Polres Fakfak Polres dan Polsek Fakfak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Prajurit Korem 182/JO Gandeng Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan LPTQ Fakfak Gelar “Semarak Ramadhan” STQ 1446 H/2025 M IMSA Polinef Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Bukber, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Massa Desak Periksa Kadinkes Malteng

badge-check


					Demo di Depan Kantor Kejati Maluku, Massa Desak Periksa Kadinkes Malteng Perbesar

Embaranmedia.com, AMBON – Demonstrasi kembali terjadi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aksi kali ini berasal dari sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku.

Hal ini disampaikan Koordinator lapangan II, Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku Ardhy K pada embaranmedia.com melalui rilisnya via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).

Dalam aksinya, mereka mendesak pihak Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Zahlul Ikhsan, atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun 2020 lalu.

Aksi demonstrasi yang berlangsung Kamis (28/3), sekira pukul 10.30 WIT tersebut dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap), Risky Ahmad dan Ardhy K, yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian.

Ardhy selaku koordinator II, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 pada Tahun 2020.

Selain itu juga terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan Terdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan pengeluarannya.

“Anggaran tersebut sebesar 56 Miliar, sedangkan yang sudah teralisia sebesar 39%. Naum dari temuan BPK tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan untuk belanja. Lalu sisahnya dikemanakan,” ujar Ardhy.

Menurut Ardhy, korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak di akui oleh negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk kami minta Kejati segera memeriksa dan memanggi kepala dinas Kabupaten Maluku Tengah.

Hal tersebut tertuang dalam, UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dimana salah satunya berdasarkan pengaturan pada KUHP baru adalah pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang Fogncabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi), Undang-Undang Nomor 1 Keuangan yang lebih lanjut disebut (UU BPK). 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuanagan (BPK).

Ardhy yang merupakan Koordinator II ini pun menjelaskan bahwa, Pemeritah Daerah (Pemda) Malteng telah realokasi penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada Tahun 2020 telah merealokasi anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebesar Rp56.060.673.000,00 dengan realisasi 39.192.589.605,00 atau 69,91%,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik lanjut Ardhy, bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19, pada tahun 2020. yang diama terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan Terdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai.

Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, telah dibentuk Tim di masing-masing OPD. Tim tersebut memiliki tugas diantaranya menyiapkan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Perencanaan pengadaan merupakan bagian dari tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat, terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara pengadaan arang/jasa.

“Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa secara uji petik ketahui bahwa pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian rupa bahan pakai habis dan obat-obatan, jasa chatering makanan, MCK dan speedboat, Puskesmas keliling, beras, dan sembilan bahan pokok (sembako) yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Ramadhan 1446 H di Kayu Besi di tutup langsung oleh ketua BKPRMI Kabupaten Fakfak

6 Maret 2025 - 09:39

Setelah Mengikuti Dua Agenda Sakral, Bupati Fakfak Fokus Selesaikan RAPBD 2025

4 Maret 2025 - 15:10

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Ahmad Nausrau Harap Seminar Islam Masuk Tanah Papua di Fakfak Dapat Akhiri Serangkaian Seminar Sebelumnya

11 Januari 2025 - 15:33

Pemprov Papua Barat, Papua Barat Daya dan MUI Tetapkan 8 Agustus 1360 Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua

11 Januari 2025 - 15:19

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: