Embaranmedia.com, AMBON – Demonstrasi kembali terjadi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aksi kali ini berasal dari sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku.
Hal ini disampaikan Koordinator lapangan II, Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku Ardhy K pada embaranmedia.com melalui rilisnya via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).
Dalam aksinya, mereka mendesak pihak Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Zahlul Ikhsan, atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun 2020 lalu.
Aksi demonstrasi yang berlangsung Kamis (28/3), sekira pukul 10.30 WIT tersebut dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap), Risky Ahmad dan Ardhy K, yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian.
Ardhy selaku koordinator II, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 pada Tahun 2020.
Selain itu juga terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan Terdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan pengeluarannya.
“Anggaran tersebut sebesar 56 Miliar, sedangkan yang sudah teralisia sebesar 39%. Naum dari temuan BPK tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan untuk belanja. Lalu sisahnya dikemanakan,” ujar Ardhy.
Menurut Ardhy, korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak di akui oleh negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk kami minta Kejati segera memeriksa dan memanggi kepala dinas Kabupaten Maluku Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam, UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dimana salah satunya berdasarkan pengaturan pada KUHP baru adalah pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang Fogncabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi), Undang-Undang Nomor 1 Keuangan yang lebih lanjut disebut (UU BPK). 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuanagan (BPK).
Ardhy yang merupakan Koordinator II ini pun menjelaskan bahwa, Pemeritah Daerah (Pemda) Malteng telah realokasi penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
“Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada Tahun 2020 telah merealokasi anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebesar Rp56.060.673.000,00 dengan realisasi 39.192.589.605,00 atau 69,91%,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik lanjut Ardhy, bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19, pada tahun 2020. yang diama terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan Terdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai.
Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, telah dibentuk Tim di masing-masing OPD. Tim tersebut memiliki tugas diantaranya menyiapkan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Perencanaan pengadaan merupakan bagian dari tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat, terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara pengadaan arang/jasa.
“Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa secara uji petik ketahui bahwa pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian rupa bahan pakai habis dan obat-obatan, jasa chatering makanan, MCK dan speedboat, Puskesmas keliling, beras, dan sembilan bahan pokok (sembako) yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan,”tandasnya.