Menu

Mode Gelap
Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak TK Yapis Fakfak Bagikan Takjil Gratis di Depan Sekolah Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi Lini Depan Timnas Jadi Sorotan, Patrick Kluivert Angkat Bicara Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

Hukum

Tanggap Cepat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

badge-check


					Tanggap Cepat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Viral di Fakfak melalui postingan akun Facebook bernama Zeus Olympus yang melakukan ujaran kebencian kepada umat islam ini si pelaku dan pemilik akun telah diamankan pihak kepolisian.

Awal mulanya saat Piket Satreskrim Polres Fakfak melaksanakan Patroli Cyber di dunia maya yang menemukan postingan Facebook bernama Zeus Olympus sudah ramai di komentari warga net.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepolisian Resor Fakfak melalui jajaran Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak mendeteksi alamat rumah pelaku, selanjutnya sekitar pukul 03.00 wit pelaku berhasil ditangkap dan diamankan atas bantuan Aparat Kampung dan warga sekitar.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (2/4/2024) membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, benar kami telah mengamankan dan menangkap seorang laki-laki berinisial “F.E.T” umur 25 tahun tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIT, untuk saat ini kami masih mendalami motif apa yang menyebabkan sehingga berani membuat postingan pada akun Media Sosial dengan melakukan ujaran kebencian menyebut dan melecehkan agama,”jelas Kasat Reskrim.

Perlu diketahui, postingan yang diunggah oleh pelaku inisial “F.E.T” ini sekitar pukul 18.00 wit bertuliskan dengan kata, “Kenapa di mesjid kalo dong sholat selalu pake TOAA, karena umat Islam itu RATA” semua TELINGA TULI ditutup dengan dua emoticon ketawa dan emoticon acungkan jari tengah.

Kasat Reskrim menyampaikan, saat ini pelaku F.E.T sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Polres Fakfak dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga Fakfak agar tidak terprovokasi, dan menyerahkan semua kepada pihak Kepolisian sehingga tidak menodai Hikmat bulan puasa dan kita semua selalu dapat menjaga filosofi Satu Tungku Tiga Batu yang kita sanjung bersama,”pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Trending di Hukum
WhatsApp
error: