Polres Kaimana Peringatkan Warga: Sebar Hoaks dan Fitnah di Medsos Bisa Berujung Hukum

EMBARANMEDIA.COM, KAIMANA – Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Daniel Kewetare, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana agar selalu bijak, cermat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, Rabu (29/7).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya etika dalam bermedia sosial serta mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Menurut Iptu Daniel Kewetare, media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara positif. Namun, apabila digunakan tanpa kehati-hatian, seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, maka dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi membuat pengunggahnya berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Dinas Perkebunan Fakfak Kenalkan Pala Tomandin ke Pelajar, Ini Pesan Penting untuk Generasi Muda

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah, membagikan, ataupun mengomentari suatu informasi di media sosial. Pastikan informasi tersebut benar, tidak mengandung unsur kebencian, tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, serta tidak melanggar hukum. Ingat, jejak digital akan selalu ada dan setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum apabila disalahgunakan,” ujar Iptu Daniel Kewetare.

Baca Juga :  KH. Munawir Aseli: 666 Tahun Islam di Tanah Papua Harus Jadi Warisan Persaudaraan

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan dalam UU ITE, di antaranya mengenai larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat, serta konten yang dapat memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1803-04/Karas Dampingi Pemilihan Ketua BAPERKAM Kampung Tuberwasa

Kapolres Kaimana melalui Kasi Humas juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Sebelum membagikan suatu informasi, masyarakat dihimbau untuk melakukan verifikasi dari sumber resmi dan terpercaya serta mengedepankan etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

“Media sosial hendaknya menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang positif, mempererat persatuan, dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab,” tutup Iptu Daniel Kewetare.

Pewarta: Yon || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: