BRI Fakfak Gandeng Kejaksaan Tangani Kredit Bermasalah, Debitur Didorong Lunasi Tunggakan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah dan menjaga kualitas portofolio pinjaman, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Fakfak menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Fakfak terkait pemberian bantuan hukum non-litigasi dalam penanganan debitur yang mengalami tunggakan pinjaman pada wilayah kerja di BRI Cabang Fakfak. 

Penandatangan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E.L Ramandey, S.H,M.H bersama Pemimpin Cabang BRI Fakfak, Suprijanto pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Untuk diketahui, Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara BRI dan Kejaksaan Negeri Fakfak dalam mendukung penyelesaian permasalahan perdata secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Kaimana Gelar Penyuluhan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan bantuan hukum non-litigasi, termasuk pendampingan, mediasi, negosiasi, serta upaya persuasif kepada debitur yang memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Pemimpin BRI Cabang Fakfak, Suprijanto menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat langkah penyelesaian kredit bermasalah sekaligus mendorong para debitur agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi terbaik bagi para debitur. Kehadiran Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai mitra strategis diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian tunggakan pinjaman secara efektif tanpa harus menempuh proses pengadilan,” ujarnya kepada Embaranmedia.com, Senin (24/08/2026).

Baca Juga :  HMI Komisariat Kaimana Gelar Basic Training LK-I Angkatan VI dan Rapat Anggota

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan bahwa Langkah nyata memperkuat sinergi dan kerja sama telah diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak bersama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Fakfak. Kedua belah pihak hari ini melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama yang kokoh dalam berbagai bidang.

Kerja sama ini bertujuan untuk membangun hubungan kelembagaan yang harmonis, meningkatkan efektivitas pelayanan keuangan, mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana di bidang ekonomi dan keuangan. Melalui kemitraan ini, diharapkan tercipta sinergi yang saling menguntungkan, memberikan manfaat luas bagi kedua institusi, serta pada akhirnya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Resmi! Bupati Fakfak Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka akibat Kabut Asap Karhutla

Kejaksaan Negeri Fakfak berharap kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan, saling mendukung tugas pokok masing-masing, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Alfan || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: