Dua Kasus Dugaan Korupsi Kaimana Masuk Tahap Pendalaman

EMBARANMEDIA.COM, KAIMANA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana masih mendalami dua perkara dugaan korupsi yakni patok jalan di kawasan Kota Baru Kaimana dan Timbunan Sekolah Rakyat, Proses penyelidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan pencarian alat bukti.

Kepala Kejari Kaimana Budi Susilo mengatakan pemeriksaan saksi hingga kini masih berlangsung. Kejaksaan juga mulai menghadirkan ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Kami sekarang mulai mencari alat bukti, yaitu ahli. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Budi Susilo saat ditemui wartawan di Aula Kejari Kaimana, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  AKBP Naim Ishak Bawa Polres Fakfak Raih Tiga Peringkat Terbaik

Menurut Budi, keterangan ahli nantinya tidak hanya digunakan untuk perkara patok jalan Kota Baru. Ahli juga akan dimanfaatkan dalam perkara lain, termasuk dugaan persoalan material timbunan sekolah rakyat, agar pemeriksaan lebih efisien.

“Ahli itu nanti kami pakai untuk menghitung juga perkara yang lain. Jadi kami kerjakan sekalian untuk menghemat waktu dan biaya,” jelasnya.

Budi mengatakan proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena sebagian saksi kini berdomisili di luar Kaimana. Kondisi geografis juga menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan, termasuk ketika mendatangkan ahli dari luar daerah.

Baca Juga :  Junaidin Rohrohmana Soroti Lima Raperda, OAP dan Tanah Adat Jadi Perhatian

Terkait mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaimana, Budi menyebut yang bersangkutan sudah beberapa kali dimintai keterangan. Menurutnya, mantan Kadis PU tersebut kooperatif dan tetap memenuhi panggilan pemeriksaan meski kini berdomisili di luar Kaimana.

“Beliau sudah beberapa kali kami mintai keterangan dan sangat kooperatif. Keterangannya terkait dua perkara, yakni patok jalan Kota Baru dan material timbunan Sekolah Rakyat,” katanya.

Budi menyebut jumlah saksi yang diperiksa telah lebih dari 10 orang dan masih berpotensi bertambah. Pada awal September, Kejari Kaimana akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRK Kaimana yang mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  Hak Ulayat Jadi Perhatian, Pertanahan Fakfak Buka Ruang Kolaborasi

“Kita akan klarifikasi dari pemerintah daerah maupun DPRK Kaimana yang mengetahui terkait dugaan tindak pidana patok jalan Kota Baru maupun material timbunan,” ujarnya.

Budi menegaskan penyelidikan masih terus berkembang sehingga keterangan para pihak perlu divalidasi. Hingga kini, Kejari Kaimana belum menyampaikan adanya kerugian negara karena proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Pewarta: Yon || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: