Kantor Pertanahan Fakfak Mediasi Sengketa, Dorong Kepastian Hukum

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak kembali melakukan mediasi sengketa pertanahan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) dan menjadi bagian dari penanganan kasus pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Baca Juga :  DPRK Fakfak Soroti Perangkat Digital di Tiga Pasar yang Mangkrak

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, S.H.

Melalui proses mediasi, Kantor Pertanahan Fakfak mendorong para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian melalui dialog dan musyawarah, sehingga persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Mediasi menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan sengketa pertanahan karena memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan mencari titik temu dengan difasilitasi oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Seleksi Tenaga Pendukung Kantor Pertanahan Fakfak Masuk Tahap Wawancara

Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendorong penyelesaian kasus secara musyawarah, transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Rocky Gerung Ungkap Filosofi Tanah di Hadapan 500 Taruna STPN

Dengan proses mediasi yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan, diharapkan sengketa pertanahan dapat menemukan penyelesaian yang dapat diterima para pihak serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Fakfak.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: