Wabup Donatus Tegaskan Empat Raperda Fakfak Diselaraskan dengan Kekhususan Papua

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Fakfak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 DPRK Fakfak, Jumat (11/9/2026).

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai pandangan, saran, pertanyaan serta masukan yang disampaikan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia dan Kelompok Khusus DPRK Fakfak.

Pemkab Fakfak pada prinsipnya menyatakan sependapat dengan berbagai masukan konstruktif DPRK dan akan mengakomodasinya dalam proses penyempurnaan Raperda.

Masukan tersebut terutama berkaitan dengan penyempurnaan substansi regulasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis telah melakukan evaluasi dan pengawasan melalui rapat teknis serta rapat kerja pemerintahan kampung.

Secara umum, hubungan antara Baperkam dan kepala kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung dinilai berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Workshop TEP Unpad Bekali Petani Bomberay dengan Keterampilan Agrokompleks

Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memperkuat kapasitas anggota Baperkam, meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan kewenangan, serta memastikan keterwakilan perempuan dalam proses pengisian keanggotaan Baperkam.

Pemkab Fakfak juga menyetujui masukan Kelompok Khusus DPRK agar pengaturan pemerintahan kampung tetap memperhatikan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengisian anggota Baperkam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Pemerintah Daerah menyatakan mekanisme evaluasi kinerja kepala kampung akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Fakfak juga berkomitmen menyiapkan instrumen pencegahan terhadap berbagai potensi persoalan dalam pemilihan kepala kampung, termasuk praktik politik uang, intimidasi, mobilisasi massa maupun konflik antarkelompok.

Untuk mekanisme pemilihan kepala kampung antarwaktu, Pemerintah Daerah sependapat dengan masukan DPRK agar pengaturannya disempurnakan secara lebih rinci.

Namun, pelaksanaannya tetap akan menunggu ketentuan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa sensus barang milik daerah telah dilaksanakan.

Inventarisasi dan penertiban aset juga terus dilakukan secara bertahap untuk memperkuat tata kelola barang milik daerah.

Menanggapi sorotan DPRK mengenai aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan secara lengkap, Pemerintah Daerah menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian serius.

Pemkab Fakfak juga sependapat mengenai pentingnya membangun database aset daerah yang terintegrasi dan dapat diperbarui secara berkala.

Baca Juga :  Komunitas Hiphop Fakfak Ramaikan Futsal Bupati Cup 2026, Dorong Kreativitas Generasi Muda

Aset daerah yang tidak digunakan juga akan diarahkan untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah akan melakukan penyesuaian istilah dalam Raperda agar konsisten serta melakukan harmonisasi dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk regulasi mengenai Otonomi Khusus Papua.

Khusus tanah yang akan menjadi Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah menegaskan status dan asal-usul tanah harus jelas serta tidak sedang dalam sengketa.

Pengelolaannya juga harus memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat.

Apabila tanah adat atau hak ulayat akan digunakan untuk pembangunan maupun menjadi lokasi aset pemerintah, prosesnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat atau pemegang hak ulayat yang berhak.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Pemerintah Daerah menyatakan sependapat dengan pandangan DPRK bahwa pembangunan pasar tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik.

Modernisasi tata kelola juga menjadi bagian penting, antara lain melalui peningkatan kebersihan, keamanan, kenyamanan, penataan dan perlindungan pedagang serta penguatan ekonomi lokal.

Salah satu langkah yang akan didorong adalah penerapan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai atau digital untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Untuk mendukung sistem tersebut, Pemerintah Daerah akan menjalin kerja sama dengan pihak perbankan guna menyediakan aplikasi atau sistem pembayaran yang dapat digunakan langsung oleh para pedagang.

Dengan hadirnya Perda Pengelolaan Pasar Rakyat nantinya, Pemkab Fakfak berharap tata kelola pasar menjadi lebih tertib dan transparan sekaligus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang dan masyarakat.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Fakfak, KSOP Pastikan Kapal Penumpang Tetap Beroperasi Normal

Aspek keamanan, kebersihan dan kenyamanan pasar juga menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.

Pemerintah Daerah juga menyatakan sependapat dengan Kelompok Khusus DPRK agar seluruh pengaturan dalam empat Raperda diselaraskan dengan ketentuan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Prinsip perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi daerah.

Khusus pengelolaan pasar, Pemerintah Daerah menilai karakteristik sosial, budaya dan ekonomi masyarakat Fakfak serta kearifan lokal harus tetap menjadi pertimbangan.

Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pasar juga akan dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan Orang Asli Papua sepanjang berkaitan dengan kepentingan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Fakfak menyambut positif pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK sebagai bagian penting dalam proses penyempurnaan empat Raperda usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Berbagai koreksi terhadap konsideran, definisi, istilah, substansi pasal, mekanisme pemilihan kepala kampung, pengelolaan aset daerah hingga tata kelola pasar akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya.

Pemerintah Daerah berharap pembahasan bersama DPRK dapat berjalan secara konstruktif sehingga empat Raperda tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Fakfak. (EM/Kifly).

Tutup
error: