Raperda Hak Keuangan DPRK Fakfak Disetujui, Ini Instruksi Tegas Wabup Donatus

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK Fakfak tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dalam Rapat Pleno Keempat DPRK Fakfak, Jumat (11/9/2026), setelah mencermati laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak bersama Pemerintah Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Pemkab Fakfak menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada tahap penetapan Perda. Setiap regulasi yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana agar dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Fakfak, KSOP Pastikan Kapal Penumpang Tetap Beroperasi Normal

Wakil Bupati Donatus menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai regulasi turunan bagi sejumlah Perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki aturan pelaksana.

Peraturan pelaksana tersebut antara lain berkaitan dengan Perda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Pasar.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UKM Fakfak Perkuat Tata Kelola Koperasi Merah Putih di 17 Wilayah

“Setiap Perda yang telah ditetapkan harus memiliki aturan pelaksana yang jelas sehingga dapat segera diimplementasikan,” tegas Wakil Bupati dalam rapat tersebut.

Selain menyiapkan regulasi turunan, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Langkah tersebut dinilai penting agar substansi setiap Perda dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Wakil Bupati menegaskan, keberadaan aturan pelaksana menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi dasar operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  BMKG Kaimana Imbau Warga Pakai Masker, Waspadai Kabut Asap dan Angin Kencang

Pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Fakfak tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP.

Dengan disetujuinya Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan DPRK Fakfak selanjutnya akan memproses penetapannya menjadi Perda.

Pemkab Fakfak berharap langkah tersebut sekaligus memperkuat tertib regulasi di daerah, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian aturan, aturan pelaksana yang jelas dan dapat diimplementasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (EM/AZT)

Tutup
error: