Setujui Lima Raperda, DPRK Fakfak Soroti Afirmasi OAP hingga Hak Ulayat
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Kelompok Khusus DPRK Fakfak menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait penguatan afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, hak ulayat, keterwakilan perempuan serta pemberdayaan masyarakat lokal agar benar-benar dituangkan dalam pasal-pasal Raperda.
Sikap tersebut disampaikan Kelompok Khusus dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga, Rapat Pleno Keempat, yang berlangsung di Gedung Sidang DPRK Fakfak, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan lima Raperda, yang terdiri atas empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak.
Dalam pandangan akhirnya, Kelompok Khusus memberikan apresiasi terhadap jawaban Pemerintah Kabupaten Fakfak atas berbagai pertanyaan, saran, masukan, koreksi dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Fakfak.
Namun, Kelompok Khusus menegaskan agar berbagai masukan yang telah disetujui Pemerintah Daerah tidak berhenti pada jawaban lisan maupun tertulis. Seluruh masukan tersebut dinilai perlu diakomodir secara nyata dalam penyempurnaan Raperda.
Kelompok Khusus menilai hal tersebut penting karena substansi yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Fakfak, khususnya OAP dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Hal-hal yang memberikan perhatian khusus terhadap afirmasi Orang Asli Papua, perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat lokal tidak hanya disebutkan dalam penjelasan atau konsideran Raperda, tetapi juga dapat dituangkan dalam pasal-pasal yang jelas dan dapat dilaksanakan,” tegas Kelompok Khusus dalam pandangan akhirnya.
Salah satu perhatian Kelompok Khusus diarahkan pada afirmasi OAP dan keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam).
Kelompok Khusus menerima dan menyetujui penjelasan Pemerintah Daerah terkait ketentuan tersebut. Meski demikian, aspek afirmasi dinilai perlu dipastikan memiliki dasar yang jelas dalam regulasi sehingga dapat diterapkan secara efektif.
Sementara dalam proses pemilihan kepala kampung, Kelompok Khusus berharap pelaksanaannya tetap dilakukan secara demokratis, terbuka dan adil dengan memperhatikan kondisi serta karakteristik masyarakat kampung di Kabupaten Fakfak.
“Prosesnya tetap dilakukan secara demokratis, terbuka, adil dan sesuai dengan kondisi serta karakter masyarakat kampung di Kabupaten Fakfak dari Distrik Karas sampai Distrik Tomage,” demikian salah satu catatan Kelompok Khusus.
Perhatian lainnya diberikan terhadap Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Kelompok Khusus menerima penjelasan Pemerintah Daerah mengenai perlunya penyesuaian dan penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
Kelompok Khusus juga menyambut baik sikap Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dijadikan Barang Milik Daerah tanpa memperhatikan hak dasar masyarakat adat yang bersangkutan.
Menurut Kelompok Khusus, ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat serta hak ulayat yang melekat pada tanah di wilayah Kabupaten Fakfak.
Dengan demikian, pengelolaan aset daerah diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat.
Sementara terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Kelompok Khusus menegaskan bahwa pengelolaan pasar tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasar rakyat harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal dan OAP Fakfak, termasuk memperkuat usaha masyarakat, melindungi pedagang kecil, membuka ruang bagi pelaku usaha OAP serta tetap memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat Fakfak.
Kelompok Khusus berharap regulasi pengelolaan pasar nantinya tidak hanya mengatur aspek administrasi dan penerimaan daerah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang memberikan ruang yang adil bagi masyarakat lokal.
Setelah mencermati pidato dan jawaban Pemerintah Daerah serta seluruh proses pembahasan, Kelompok Khusus DPRK Fakfak pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Fakfak.
Ketua sekaligus Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, menyampaikan bahwa berbagai catatan yang telah disampaikan diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Kelompok Khusus berharap Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, memperkuat afirmasi OAP, menjamin penghormatan terhadap hak ulayat serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Fakfak. (EM/AZT).

















