Diduga Pungutan Karcis Kendaraan di Pasar Thumburuni Hingga Malam Hari, Disperindag Beri Penjelasan
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Aktivitas Pos Retribusi Karcis di Pasar Thumburuni Fakfak menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pemungutan karcis masuk dan keluar kendaraan disebut masih berlangsung hingga malam hari, ketika aktivitas perdagangan di pasar tersebut masih berjalan.
Sorotan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pemungutan retribusi, termasuk batas waktu operasional petugas di Pos Retribusi Karcis Pasar Thumburuni.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zeth Sampetondok, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai parkir dan waktu operasional pasar akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut Zeth, pemungutan retribusi kendaraan berkaitan erat dengan aktivitas dan jam operasional pasar. Selama pasar masih beroperasi, pungutan retribusi kendaraan masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Jam operasi pasar itu berlaku sampai dengan jam operasionalnya ditutup. Setelah pasar ditutup, baru tidak ada pungutan karcis,” ujar Zeth.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa pungutan karcis tetap dilakukan tanpa batas waktu, termasuk ketika aktivitas pasar sudah berakhir.
Zeth menyebut, ke depan pemerintah akan mengatur batas waktu operasional pasar. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah aktivitas pasar berlangsung hingga pukul 21.00 WIT. Namun, penentuan jam tersebut nantinya akan dibicarakan bersama para pedagang.
“Nanti kita akan mengundang para pedagang untuk bersepakat operasional pasar ditutup sampai jam berapa, sehingga ada kesepakatan antara pemerintah dan para pedagang,” katanya.
Untuk sementara waktu, Zeth menegaskan bahwa petugas retribusi di Pos Parkir Pasar Thumburuni harus menghentikan aktivitas pemungutan karcis paling lambat pukul 18.00 WIT.
“Untuk sementara ini petugas yang melakukan pungutan sampai dengan pukul 18.00 WIT sore sudah harus tutup dan tidak lagi dilakukan pungutan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pada hari Minggu tidak dilakukan pemungutan karcis di Pos Parkir Pasar Thumburuni. Padahal, menurutnya, retribusi harian pada prinsipnya berkaitan dengan adanya aktivitas pasar.
“Namanya retribusi harian, sepanjang ada aktivitas pasar, maka sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan pungutan retribusi,” jelas Zeth.
Lebih lanjut, Zeth menyampaikan tarif retribusi parkir yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp3.000.
Ia menambahkan, masyarakat yang melakukan pembayaran retribusi kendaraan diimbau untuk tidak meninggalkan lokasi begitu saja setelah membayar. Warga diminta memastikan menerima karcis atau bukti pembayaran sebagai tanda bahwa retribusi telah dibayarkan.
“Kami mengimbau masyarakat, ketika membayar retribusi atau karcis kendaraan, jangan setelah membayar langsung meninggalkan tempat. Wajib mengambil karcis atau bukti pembayarannya,”pungkasnya.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

















