Pengerukan Pasir di Kawasan Konservasi Tanjung Keter Pulau Gorom Tuai Protes

EMBARANMEDIA.COM, SERAM BAGIAN TIMUR – Aktivitas pengerukan pasir dan batuan menggunakan alat berat di kawasan Tanjung Keter, Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menuai protes masyarakat.

Pengerukan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material proyek peningkatan jalan ruas Kataloka–Ondor yang dikerjakan kontraktor pelaksana, CV Seram Utara Agung, dengan nilai anggaran APBD sebesar Rp11,6 miliar.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mempertanyakan pengerukan material di lokasi tersebut karena Tanjung Keter disebut sebagai kawasan konservasi perairan yang memiliki fungsi ekologis sekaligus menjadi salah satu lokasi ekowisata masyarakat.

Tanjung Keter Berstatus Kawasan Konservasi

Tanjung Keter bersama Perairan Pulau Koon sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan melalui SK Bupati Seram Bagian Timur Nomor 523/189/Kep/2011.

Baca Juga :  Program Umrah dan Ziarah Rohani Pemkab Kaimana Didukung Anggaran Rp1,6 Miliar

Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor 016/617/19k dan Nomor 061/616/19k.

Selain status konservasi, masyarakat setempat juga mengenal ketentuan sasi adat yang melarang aktivitas tertentu di kawasan pesisir, termasuk pengambilan pasir, perusakan terumbu karang, serta penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun racun.

Warga Soroti Dampak Pengerukan

Aktivitas pengerukan yang berlangsung di kawasan tersebut disebut telah menimbulkan sejumlah dampak terhadap lingkungan pesisir.

Pasir pantai dan batuan dasar dikeruk untuk kebutuhan material proyek jalan. Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi fungsi alami garis pantai sebagai penahan gelombang dan meningkatkan risiko abrasi.

Selain itu, endapan material hasil pengerukan disebut berpotensi masuk ke perairan dangkal dan menutupi terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut.

Baca Juga :  Bapas Fakfak Dorong Generasi Muda Pahami KUHP Baru, Tekankan Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum

Kawasan Tanjung Keter yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi ekowisata juga dinilai mengalami perubahan akibat aktivitas pengerukan tersebut.

Aktivis Desak Aktivitas Dihentikan

Aktivis lingkungan asal Desa Kataloka, Ayub Rumbaru, menyayangkan aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut.

Menurutnya, Tanjung Keter memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi pesisir sekaligus lokasi ekowisata masyarakat.

“Tanjung Keter ini kawasan konservasi pesisir dan lokasi ekowisata resmi DKP. Pengadaan material proyek jalan dengan mengeruk kawasan konservasi secara ugal-ugalan jelas pelanggaran berat. Ini merusak benteng alami Pulau Gorom dari abrasi,” ujar Ayub.

Ia meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan aktivitas pengerukan tidak semakin memperparah kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Bapas Fakfak Gelar Nongkrong Sadar Hukum, Sosialisasikan KUHP Baru kepada Generasi Muda

Tiga Tuntutan Masyarakat

Masyarakat meminta adanya langkah konkret terhadap aktivitas pengerukan di Tanjung Keter. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Menghentikan aktivitas pengerukan di kawasan Tanjung Keter.
  2. Meminta Polres Seram Bagian Timur memeriksa pihak CV Seram Utara Agung terkait aktivitas pengerukan yang dipersoalkan masyarakat.
  3. Meminta pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang terdampak, dengan biaya pemulihan dibebankan kepada pihak pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak CV Seram Utara Agung maupun instansi pemerintah terkait mengenai aktivitas pengerukan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar perizinan, sumber material proyek, serta langkah penanganan terhadap dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

Pewarta: Ali Gurium || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: