Baru 20 Pelaku Usaha Pala Fakfak Berizin, Pemkab Dorong Legalitas

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan terus mendorong penataan tata kelola perdagangan Pala Tomandin Fakfak, termasuk memperkuat pendataan dan legalitas para pelaku usaha yang bergerak dalam pembelian maupun perdagangan komoditas pala.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmorojati, ST., MT., mengatakan berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, dari sejumlah pelaku usaha pala yang teridentifikasi, baru sekitar 20 pelaku usaha yang tercatat telah memiliki izin usaha.

“Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, kami tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas usahanya, khususnya bagi mereka yang melakukan kegiatan pembelian dan perdagangan pala,” ujar Widhi.

Menurutnya, legalitas usaha tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mempersulit aktivitas perdagangan pala. Legalitas justru menjadi bagian penting untuk menciptakan kegiatan usaha yang lebih tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat tata kelola komoditas unggulan Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Kabut Asap Menebal, Polairud Kaimana Imbau Pengguna Transportasi Laut Waspadai Jarak Pandang

Melalui inventarisasi yang sedang dilakukan, Dinas Perkebunan akan mendata keberadaan pelaku usaha, lokasi usaha, aktivitas pembelian dan perdagangan pala, tempat penampungan maupun pengolahan, hingga dokumen legalitas dan perizinan yang dimiliki.

Inventarisasi tersebut juga telah disampaikan melalui pemberitahuan resmi Dinas Perkebunan terkait pendataan perizinan dan tempat usaha pala di sejumlah distrik.

Widhi mengatakan, Dinas Perkebunan selanjutnya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Fakfak sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas.

“Prinsipnya, kami ingin membantu pelaku usaha agar usahanya menjadi legal. Dinas Perkebunan akan melakukan pendataan dan pembinaan dari sisi sektor perkebunan, sementara DPMPTSP sesuai tupoksinya dapat memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Kaimana Dalami Dugaan Tipikor Patok Jalan dan Sekolah Rakyat

Sementara itu, tim pendataan yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Fakfak, Imran Rengen, SE., MM., mengatakan pendataan akan dilakukan dengan menyisir wilayah yang menjadi sentra aktivitas perdagangan pala.

“Pendataan ini kita lakukan secara menyeluruh dengan menyisir wilayah untuk mendapatkan data yang valid mengenai siapa pelaku usaha pala, di mana lokasi usahanya, apa aktivitas usahanya dan bagaimana status legalitas perizinannya,” ungkap Imran.

Menurut Imran, data yang diperoleh dari lapangan akan menjadi bahan penting untuk memperbarui database pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak.

Database yang akurat, kata dia, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi perizinan, hingga menyusun program pengembangan usaha pala yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  27 OPD Turun Tangan Salurkan Air Bersih untuk Warga Pariwari

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak membangun tata kelola Pala Tomandin secara menyeluruh, mulai dari petani, produksi, perdagangan, pengolahan, legalitas pelaku usaha hingga pemasaran.

“Kita ingin semua pelaku usaha pala tumbuh bersama. Pemerintah tidak hadir untuk mempersulit, tetapi untuk menata, mendampingi dan memberikan ruang agar usaha pala masyarakat dapat berkembang secara legal, tertib dan berkelanjutan,” kata Imran.

Dengan demikian, legalitas usaha tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan, memperkuat rantai perdagangan, membuka akses pembinaan dan pembiayaan, serta menjaga reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: