Gelar Razia, Satpol PP Pemkab Kaimana dan Tim Gabungan Amankan Ratusan Minuman Beralkohol

EMBARANMEDIA.COM, KAIMANA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana bersama tim gabungan melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol di sejumlah kios sepanjang kawasan Jalan Utarum Krooy hingga Utarum Bantemin, Jumat (2/10/2026).

Razia tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Kaimana, Bernadus Cliff Otow Kiruwa, S.Sos., dengan melibatkan personel Satnarkoba Polres Kaimana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop).

Dari pemeriksaan terhadap sembilan kios, petugas mengamankan sedikitnya 105 botol dan kaleng minuman beralkohol golongan A, B dan C dari berbagai jenis. Selain itu, petugas juga menemukan 30 liter minuman lokal jenis sopi dan 25 botol sopi.

Kepala Satpol PP Kaimana, Bernadus mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Fakfak, KSOP Pastikan Kapal Penumpang Tetap Beroperasi Normal

Menurut Bernadus, pengawasan perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Terlebih, pemerintah menerima perhatian terkait sejumlah kejadian kecelakaan yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Razia ini merupakan langkah awal. Kami melihat beberapa waktu belakangan ini terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan miras dan menyebabkan adanya korban meninggal dunia. Karena itu kami mengambil langkah penertiban,” ujar Bernadus usai razia.

Ia menjelaskan, operasi tersebut menyasar sejumlah kios mulai dari kawasan Krooy, Air Merah hingga Bantemin Dalam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dijual sekaligus mengecek dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha.

“Dari Air Merah sampai Bantemin Dalam, ada sembilan kios yang kami razia. Sesuai dengan Perda, minuman yang dilarang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk untuk proses pemusnahan,” katanya.

Baca Juga :  Kabut Asap Menebal, Polairud Kaimana Imbau Pengguna Transportasi Laut Waspadai Jarak Pandang

Danton Satpol PP Kaimana, Lagaligo, menjelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol diatur berdasarkan golongan dan kadar alkohol serta ketentuan perizinan. Karena itu, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis minuman beralkohol, di antaranya bir kaleng, vodka, whisky, anggur merah, anggur api serta minuman lokal jenis sopi.

Lagaligo mengatakan, selain temuan minuman beralkohol, petugas juga menemukan persoalan administrasi pada sejumlah kios di kawasan Air Merah. Beberapa pelaku usaha diketahui menjual minuman beralkohol, tetapi belum memiliki izin khusus untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Bapas Fakfak Dorong Generasi Muda Pahami KUHP Baru, Tekankan Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum

“Beberapa kios yang berada di sepanjang kompleks Air Merah telah menyalahi aturan karena menjual minuman beralkohol tetapi tidak mempunyai izin. Sementara izin usaha mereka tercatat sebagai usaha penjualan sembako,” jelasnya.

Terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses lebih lanjut. Pemeriksaan dokumen dan pemanggilan pelaku usaha akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, seluruh barang hasil penertiban untuk sementara telah diamankan di Polres Kaimana. Pemerintah daerah melalui Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Yon || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: