Menu

Mode Gelap
PELNI Beri Diskon 20 Persen untuk Libur Nataru KM Ciremai Angkut 500 Penumpang di Tengah Krisis Pelayaran Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari Menuju Swasembada Energi 2026: Prabowo Terima Laporan Strategis dari Bahlil PSSI Fakfak Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan Desa Negeri Lama Dinobatkan sebagai Replika Desa Anti Korupsi

Fakfak Terkini

Bapaslon DOAMU Serahkan Dukungan MS 7.352, Ketua KPU Fakfak : Dukungan Doamu Dilanjutkan Ke Proses Administrasi Kegandaan dsb

badge-check


					Foto : embaranmedia.com . (EF) Senin (24/08/20) Pagi Perbesar

Foto : embaranmedia.com . (EF) Senin (24/08/20) Pagi

Fakfak – Menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 02 terhadap gugatan yang dilakukan oleh Bapaslon independen Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin dengan jargon DOAMU terkait berita acara nomor 50 yang dilakukan oleh KPU Kab.Fakfak, maka dari itu KPU Kab.Fakfak pada Minggu (23/08/20) Sore kembali menerima dokumen perbaikan dukungan Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin dengan jumlah dukungan 7.436 tersebar di 17 Distrik, dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim verifikator KPU yang diawasi Bawaslu dan LO Bapaslon.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP di ruang kerjanya saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com Senin (24/08/20) Siang.

“Dengan keluarnya putusan sengketa Bawaslu Fakfak dalam waktu 3 hari KPU telah menindaklanjuti putusan bawaslu, KPU juga melakukan perubahan surat keputusan KPU, melakukan sosialisasi terhadap pasangan calon independen jargon DOAMU. Untuk proses penerimaan/penyerahan dokumen yang dilakukan oleh DOAMU sesuai dengan perubahan surat keputusan yang KPU lakukan yaitu tanggal 22-24 Agustus 2020 dan pasangan calon independen DOAMU sudah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak sehingga sudah dilakukan pengecekan secara bersama-sama, “Jelas ketua KPU Kab. Fakfak dihuru dekry radjaloa.

Lanjut, Dihuru Dekry Radjaloa mengatakan bahwa “dari dokumen yang dimasukan oleh Bapaslon Independen Jargon DOAMU dengan jumlah dukungan 7.436 sehingga dalam proses pemeriksaan dokumen dukungan tersebut ada beberapa dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan jumlah 84 dukungan, dokumen yang diserahkan dan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan pengecekan bersama yang dilakukan oleh tim verifikator KPU, Bawaslu dengan tim pengawasannya dan LO Bapaslon DOAMU jumlah dukungan sebesar 7.352 dukungan MS. Sehingga dengan jumlah itu maka memenuhi syarat yang harus diserahkan di verifikasi perbaikan sebab tidak memenuhi syarat pada verifikasi awal dan harus diganti dukungannya dua kali lipat kurang lebih 6.000 dukungan, namun memenuhi syarat yang diserahkan sebesar 7.352, sehingga proses ini kita lanjutkan ke tahapan administrasi. Perlakuannya sama setelah proses administrasi kegandaan dsb, selanjutnya kalau masih memenuhi syarat berarti dilanjutkan lagi ke tahap verifikasi faktual, “Ujarnya . (EF)

Baca Lainnya

PELNI Beri Diskon 20 Persen untuk Libur Nataru

22 November 2025 - 20:39

KM Ciremai Angkut 500 Penumpang di Tengah Krisis Pelayaran

22 November 2025 - 14:05

Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari

21 November 2025 - 18:08

PSSI Fakfak Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan

20 November 2025 - 18:54

Breaking! Letsoin Naik Jadi Ketua PSSI

20 November 2025 - 13:18

Trending di Berita
WhatsApp
error: