Menu

Mode Gelap
Samad Rumalolas Soroti Marak Terjadi Kenakalan Pelajar di Fakfak: Minta Pemda Fakfak Efektifkan Perda Miras Bupati Samaun Dahlan: Pemkab Fakfak Bakal Siapkan Sentra Kuliner Untuk Dukung UMKM Perempuan Peringati Hari Kartini, Bupati Fakfak Resmi Buka Pameran Kuliner dan Perlombaan: Beri Apresiasi Kepada JP2F 1.204 Personil Polda Papua Barat & Polda PBD Jajaran Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah 2025 Pendiri JP2F, Saleh Siknun: Pentingnya Keterlibatan Perempuan Untuk Bangun Fakfak dengan Tagline Perubahan Melalui Sistem Online, 169 Peserta Calon Paskibraka Fakfak Ikut Rangkaian Tahapan Seleksi

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

WhatsApp
error: