Fakfak – Menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 02 terhadap gugatan yang dilakukan oleh Bapaslon independen Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin dengan jargon DOAMU terkait berita acara nomor 50 yang dilakukan oleh KPU Kab.Fakfak, maka dari itu KPU Kab.Fakfak pada Minggu (23/08/20) Sore kembali menerima dokumen perbaikan dukungan Donatus Nimbitkendik dan Mustaghfirin dengan jumlah dukungan 7.436 tersebar di 17 Distrik, dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim verifikator KPU yang diawasi Bawaslu dan LO Bapaslon.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP di ruang kerjanya saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com Senin (24/08/20) Siang.
“Dengan keluarnya putusan sengketa Bawaslu Fakfak dalam waktu 3 hari KPU telah menindaklanjuti putusan bawaslu, KPU juga melakukan perubahan surat keputusan KPU, melakukan sosialisasi terhadap pasangan calon independen jargon DOAMU. Untuk proses penerimaan/penyerahan dokumen yang dilakukan oleh DOAMU sesuai dengan perubahan surat keputusan yang KPU lakukan yaitu tanggal 22-24 Agustus 2020 dan pasangan calon independen DOAMU sudah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak sehingga sudah dilakukan pengecekan secara bersama-sama, “Jelas ketua KPU Kab. Fakfak dihuru dekry radjaloa.
Lanjut, Dihuru Dekry Radjaloa mengatakan bahwa “dari dokumen yang dimasukan oleh Bapaslon Independen Jargon DOAMU dengan jumlah dukungan 7.436 sehingga dalam proses pemeriksaan dokumen dukungan tersebut ada beberapa dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan jumlah 84 dukungan, dokumen yang diserahkan dan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan pengecekan bersama yang dilakukan oleh tim verifikator KPU, Bawaslu dengan tim pengawasannya dan LO Bapaslon DOAMU jumlah dukungan sebesar 7.352 dukungan MS. Sehingga dengan jumlah itu maka memenuhi syarat yang harus diserahkan di verifikasi perbaikan sebab tidak memenuhi syarat pada verifikasi awal dan harus diganti dukungannya dua kali lipat kurang lebih 6.000 dukungan, namun memenuhi syarat yang diserahkan sebesar 7.352, sehingga proses ini kita lanjutkan ke tahapan administrasi. Perlakuannya sama setelah proses administrasi kegandaan dsb, selanjutnya kalau masih memenuhi syarat berarti dilanjutkan lagi ke tahap verifikasi faktual, “Ujarnya . (EF)