Embaranmedia.com, Fakfak – KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 Minggu (13/09/20) Sore di kantor KPU Kab. Fakfak.
Kegiatan tersebut yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP, Abdon Retraubun, SE komisioner KPU Fakfak Devisi Program dan Data, Ocen Wairoy, SE, MM Sekretaris KPU Fakfak dan Yanpith Kambu Komisioner Bawaslu Fakfak Devisi SDM beserta Laison Officer Bapaslon UTAYOH Salim Alhamid dan 4 orang Tim Pemenangan, Laison Officer Bapaslon SADAR Jufri Ahmad dan M. Nasrun Ashari serta Perwakilan Koalisi Partai Politik Pengusung Bapaslon SADAR (PKS, PBB, Perindo dan Hanura).
Ketua KPU Kab.Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan bahwa “hari ini merupakan penyerahan pemberitahuan hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebagaimana diatur dalam jadwal dan tahapan. Untuk berkas atau Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat setelah diperbaiki nanti penyerahannya dilakukan pada tanggal 14-16 September 2020 dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit John Pith Wanane Sorong bahwa kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dinyatakan Memenuhi Syarat, “ujar Ketua KPU Kab. Fakfak
Selanjutnya, Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP menyampaikan Pemberitahuan hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diserahkan dalam bentuk Berita Acara kepada Bapaslon UTAYOH dan Bapaslon SADAR yang diwakili oleh LO Tim masing-masing Bapaslon dan juga kepada Bawaslu Fakfak beserta Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat untuk diperbaiki. (EF)