Embaranmedia.com, Fakfak – KPU Kab. Fakfak menetapkan DPS Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak tahun 2020, serta KPU melakukan penyerahan DPS Daftar Pemilih Sementara pada hari ini Kamis (17/09/20) kepada PPD di 17 Distrik di kantor KPU Kab. Fakfak.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP saat diwawancarai oleh Wartawan embaranmedia.com di ruangan kerjanya Kantor KPU Kab. Fakfak Kamis (17/09/20) Siang.
“hari ini kami serahkan seluruh dokumen daftar pemilih sementara DPS kepada PPD dan nanti akan di tempel setiap TPS tiap-tiap RT, dari hasil penempelan daftar nama pemilih sementara ini diharapkan kepada masyarakat bisa antusias atau proaktif untuk melihat DPS tersebut. Apabila ada nama-nama masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPS bisa melaporkan diri ke PPS, PPD dan KPU untuk diakomodir masuk kedalam daftar pemilih di Pilkada Fakfak, “ujar Dekry”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, Dekry Radjaloa juga mengatakan bahwa “ada beberapa persyaratan sebagai pemilih harus berumur 17 Tahun dan atau Sudah menikah, serta sudah mempunyai syarat kependudukan baik KTP dan KK dan Untuk melaporkan diri kepada penyelenggara harus membawa e-KTP disertai KK sehingga bisa diakomodir ke daftar pemilih di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, “paparnya”. (EF)