Fakfak – M.Rifai Hendi Petugas Honorer Satpol PP terima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. M Rifai Hendi mengalami kecelakaan lalu lintas ketika berangkat kerja pada tanggal 6 Oktober 2020 dan mengalami luka-luka. Atas rekomendasi dokter RSUD Fakfak, M Rifai Hendi beristirahat sekitar 2 minggu lebih untuk proses penyembuhan.
Biaya Penggantian perobatan diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arif H. Rumagesan, S. Sos, M.A.P kepada M Rifai Hendi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus Pg Sigalingging dan Kepala Bidang Ketanagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Fak-Fak, Soetjipto di Kantor Satpol PP Kabupaten Fak_Fak pada pukul 09.00 WIT Jumat, 6 November 2020.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG Sigalingging mengatakan bahwa “Santunan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diserahkan sebesar Rp. 1.835.000 dengan rincian Rp. 1.511.000 Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dan Rp. 324.000 dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah salah satu manfaat yang wajib diberikan kepada setiap peserta aktif ketika mengalami kecelakaan dalam bekerja, sehingga keselamatan pekerja dapat terlidungi. Hal ini sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu “Melindungi dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja dan Keluarganya, “ungkap singkatnya” . (EF)