Fakfak – Ketua BPD KKSS Kab.Fakfak menyikapi isu tentang polemik organisasi masyarakat terhadap moment politik yang ada di kabupaten Fakfak.
Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Fakfak H. Baharudin Nonci, SE mengatakan bahwa secara organisasi berdasarkan AD/ART Bab III pasal 6 sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Sehingga opini serta isu yang mengarahkan pada pilihan tertentu adalah hanya bersifat pribadi dikarenakan itu adalah hak setiap warga negara,”ungkap Hi.Bahar”
Lanjutnya, Baharudin juga menyampaikan “saya juga menghimbau kepada seluruh warga untuk mensukseskan Pilkada Kabupaten Fakfak pada 09 Desember 2020 dengan menggunakan hak pilihnya, “ajaknya” . (EF)