Layar Haluan KKSS Kabupaten Fakfak

Fakfak – Ketua BPD KKSS Kab.Fakfak menyikapi isu tentang polemik organisasi masyarakat terhadap moment politik yang ada di kabupaten Fakfak.

Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Fakfak H. Baharudin Nonci, SE mengatakan bahwa secara organisasi berdasarkan AD/ART Bab III pasal 6 sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda SP 7 Bomberay Fakfak, Dandim 1803/Fakfak Kerahkan Babinsa dan Truk Damkar
Baca Juga :  Paskibraka Fakfak 2026 Mulai Digembleng, Disiplin Jadi Fokus Utama Pelatihan

“Sehingga opini serta isu yang mengarahkan pada pilihan tertentu adalah hanya bersifat pribadi dikarenakan itu adalah hak setiap warga negara,”ungkap Hi.Bahar”

Baca Juga :  Karhutla Kembali Muncul di Bomberay, TNI-Polri dan Warga Bergerak Padamkan Api

Lanjutnya, Baharudin juga menyampaikan “saya juga menghimbau kepada seluruh warga untuk mensukseskan Pilkada Kabupaten Fakfak pada 09 Desember 2020 dengan menggunakan hak pilihnya, “ajaknya” . (EF)

Tutup
error: