Menu

Mode Gelap
Warga Tumpah Ruah di Pasar Mardika, Antusias Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Ambon Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat 136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia Teras BRI Resmi Hadir di Pasar Thumburuni Fakfak, Permudah Akses Keuangan UMKM BLK Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Durasi Singkat!! Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

Papua Barat

BPC Gapensi Fakfak Ikuti Rapimda BPD Gapensi Papua Barat Di Sorong

badge-check


					Foto Ketua Gapensi Fakfak mengikuti Kegiatan Rapimda Gapensi Papua Barat di Sorong Aimas, Jumat (05/03/2021) Kemarin, Sumber Foto : Gapensi Kabupaten Fakfak. Perbesar

Foto Ketua Gapensi Fakfak mengikuti Kegiatan Rapimda Gapensi Papua Barat di Sorong Aimas, Jumat (05/03/2021) Kemarin, Sumber Foto : Gapensi Kabupaten Fakfak.

Embaranmedia.com, Sorong – Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) BPD Gapensi Provinsi Papua Barat Tahun 2021, pelaksanaan Rapimda Gapensi Papua Barat berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 di ruang Meeting Kantor BPC Sorong Aimas.

Dalam kegiatan Rapimda tersebut, BPC Gapensi Fakfak juga ikut serta kegiatan Rapimda di Kabupaten Sorong yang di hadiri langsung oleh Ketua BPC Gapensi Fakfak Zainuddin S. Hakim.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPC Gapensi Kabupaten Fakfak Zainudddin S. Hakim saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via Whatshaap, Sabtu (06/03/2021) Sore.

“Banyak pembahasan di dalam Rapimda terkait isu lokal maupun nasional tentang perkembangan dunia konstruksi di indonesia. Mulai dari pembahasan peningkatan kualitas pelayanan BPC Gapensi se-Papua Barat sampai dengan perkembangan regulasi nasional, “jelas Ketua BPC Gapensi Fakfak.

Kemudian, Zainuddin S. Hakim juga menyampaikan Yang menarik adalah perkembangan regulasi pepres 12 tahun 2021 pengganti pepres 16 tahun 2018, banyak perubahan terjadi di Pepres 12 tahun 2021, beberapa pasal yang menjadi fokus interest yaitu kenaikan pengelolaan anggaran untuk pengusaha kecil dan UKM yang bisa mengelola kegiatan sampai dengan 15 milyar dari sebelumnya hanya 2,5 Milyar, Pepres ini sifatnya nasional karena tidak ada pasal yang mengatur proteksi terhadap pengusaha orang asli papua seperti di pepres 16 tahun 2018.

Selain itu juga, di bahas tentang isu lokal hegemoni pasca momentum pilkada tahun 2020 kemarin.

“Dalam Rapimda ini dibahas juga SE 02 tahun 2021 Mentri PU terkait penghapusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat provinsi yang berdampak pada mekanisme Verifikasi dan Validasi dokumen badan usaha dari sisi koordinasi dan waktu proses sampai dengan diterbitkan surat badan usaha, “Pungkasnya. (EF.01)

Baca Lainnya

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

HMI Komisariat Hukum, FKIP, dan Fisip Gelar Basic Training LK-1 Gabungan di Kota Sorong

18 September 2025 - 21:14

Tim Panja DPRP Papua Barat Tinjau Proyek Sumur Bor di Bandara Siboru Fakfak

28 Agustus 2025 - 10:35

Trending di Berita
WhatsApp
error: