BPC Gapensi Fakfak Ikuti Rapimda BPD Gapensi Papua Barat Di Sorong

Embaranmedia.com, Sorong – Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) BPD Gapensi Provinsi Papua Barat Tahun 2021, pelaksanaan Rapimda Gapensi Papua Barat berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 di ruang Meeting Kantor BPC Sorong Aimas.

Dalam kegiatan Rapimda tersebut, BPC Gapensi Fakfak juga ikut serta kegiatan Rapimda di Kabupaten Sorong yang di hadiri langsung oleh Ketua BPC Gapensi Fakfak Zainuddin S. Hakim.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPC Gapensi Kabupaten Fakfak Zainudddin S. Hakim saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via Whatshaap, Sabtu (06/03/2021) Sore.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Turun Langsung ke Pegaf, Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Bawa Harapan Baru Warga

“Banyak pembahasan di dalam Rapimda terkait isu lokal maupun nasional tentang perkembangan dunia konstruksi di indonesia. Mulai dari pembahasan peningkatan kualitas pelayanan BPC Gapensi se-Papua Barat sampai dengan perkembangan regulasi nasional, “jelas Ketua BPC Gapensi Fakfak.

Kemudian, Zainuddin S. Hakim juga menyampaikan Yang menarik adalah perkembangan regulasi pepres 12 tahun 2021 pengganti pepres 16 tahun 2018, banyak perubahan terjadi di Pepres 12 tahun 2021, beberapa pasal yang menjadi fokus interest yaitu kenaikan pengelolaan anggaran untuk pengusaha kecil dan UKM yang bisa mengelola kegiatan sampai dengan 15 milyar dari sebelumnya hanya 2,5 Milyar, Pepres ini sifatnya nasional karena tidak ada pasal yang mengatur proteksi terhadap pengusaha orang asli papua seperti di pepres 16 tahun 2018.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Tinjau KDKMP di Manokwari Selatan, Pembangunan Rampung 100 Persen
Baca Juga :  DPW WIB Papua Barat Minta Pelibatan Masyarakat Adat di Fakfak dalam Pembangunan Daerah

Selain itu juga, di bahas tentang isu lokal hegemoni pasca momentum pilkada tahun 2020 kemarin.

“Dalam Rapimda ini dibahas juga SE 02 tahun 2021 Mentri PU terkait penghapusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat provinsi yang berdampak pada mekanisme Verifikasi dan Validasi dokumen badan usaha dari sisi koordinasi dan waktu proses sampai dengan diterbitkan surat badan usaha, “Pungkasnya. (EF.01)

Tutup
error: