Menu

Mode Gelap
Puluhan Calon Jemaah Haji Fakfak 2026 Gagal Berangkat, Ada Apa dengan Kuota Haji? Ambon Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak Tantangan Orang Tua Mendidik Anak dalam Pusaran Kapitalisme Sambut Natal, Fakfak Gelar Lomba Pondok Hias Bernuansa Kebersamaan Kelapa Hibrida untuk Masa Depan: Cerita Kolaborasi KKN UNIMUDA dan GERTAK Fakfak di Werba Utara LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata

Papua Barat

BPC Gapensi Fakfak Ikuti Rapimda BPD Gapensi Papua Barat Di Sorong

badge-check


					Foto Ketua Gapensi Fakfak mengikuti Kegiatan Rapimda Gapensi Papua Barat di Sorong Aimas, Jumat (05/03/2021) Kemarin, Sumber Foto : Gapensi Kabupaten Fakfak. Perbesar

Foto Ketua Gapensi Fakfak mengikuti Kegiatan Rapimda Gapensi Papua Barat di Sorong Aimas, Jumat (05/03/2021) Kemarin, Sumber Foto : Gapensi Kabupaten Fakfak.

Embaranmedia.com, Sorong – Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) BPD Gapensi Provinsi Papua Barat Tahun 2021, pelaksanaan Rapimda Gapensi Papua Barat berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 di ruang Meeting Kantor BPC Sorong Aimas.

Dalam kegiatan Rapimda tersebut, BPC Gapensi Fakfak juga ikut serta kegiatan Rapimda di Kabupaten Sorong yang di hadiri langsung oleh Ketua BPC Gapensi Fakfak Zainuddin S. Hakim.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPC Gapensi Kabupaten Fakfak Zainudddin S. Hakim saat diwawancarai oleh embaranmedia.com Via Whatshaap, Sabtu (06/03/2021) Sore.

“Banyak pembahasan di dalam Rapimda terkait isu lokal maupun nasional tentang perkembangan dunia konstruksi di indonesia. Mulai dari pembahasan peningkatan kualitas pelayanan BPC Gapensi se-Papua Barat sampai dengan perkembangan regulasi nasional, “jelas Ketua BPC Gapensi Fakfak.

Kemudian, Zainuddin S. Hakim juga menyampaikan Yang menarik adalah perkembangan regulasi pepres 12 tahun 2021 pengganti pepres 16 tahun 2018, banyak perubahan terjadi di Pepres 12 tahun 2021, beberapa pasal yang menjadi fokus interest yaitu kenaikan pengelolaan anggaran untuk pengusaha kecil dan UKM yang bisa mengelola kegiatan sampai dengan 15 milyar dari sebelumnya hanya 2,5 Milyar, Pepres ini sifatnya nasional karena tidak ada pasal yang mengatur proteksi terhadap pengusaha orang asli papua seperti di pepres 16 tahun 2018.

Selain itu juga, di bahas tentang isu lokal hegemoni pasca momentum pilkada tahun 2020 kemarin.

“Dalam Rapimda ini dibahas juga SE 02 tahun 2021 Mentri PU terkait penghapusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat provinsi yang berdampak pada mekanisme Verifikasi dan Validasi dokumen badan usaha dari sisi koordinasi dan waktu proses sampai dengan diterbitkan surat badan usaha, “Pungkasnya. (EF.01)

Baca Lainnya

LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata

24 November 2025 - 09:07

HMI Cabang Fakfak Silaturahmi Bersama Bupati Bahas Isu Strategis Daerah

23 November 2025 - 22:34

Kodim 1803/Fakfak Gelar Touring Baksos: Satukan Langkah, Tebar Kebaikan hingga Pelosok Kampung

20 November 2025 - 14:42

Babinsa di Fakfak Papua Barat Bantu Terangi Kampung Tetar

13 November 2025 - 16:09

Penerimaan Bintara Brimob 2025 Resmi Dibuka, Polda Papua Barat Pastikan Proses Bersih dan Akuntabel

10 November 2025 - 07:08

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: