Menu

Mode Gelap
KSOP Fakfak Lakukan Pemeriksaan Kapal Pesiar Asing di Perairan Kiti-Kiti Hakikat Berpikir dalam Pandangan 3 Ideologi Dr. Ronald Helweldery Tegaskan Pentingnya Jalur Laut ke Barat untuk Majukan Fakfak Cermin Buram Sistem Ekonomi Sekuler Kapitalisme Dua Event Besar Warnai Akhir Tahun, Masohi dan Banda Rayakan Semangat Budaya dan Persaudaraan Sekda Fakfak Ingatkan ASN: Perencanaan Harus Punya Sentuhan ke Masyarakat

Konseling & Rohani

Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Dibuka

badge-check


					Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Dibuka Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Penghujung Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah ini UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Masih Antusias Menunggu Para Umat Islam Kabupaten fakfak untuk mengelurkan Zakatnya.

Menurut Wakil Ketua Panitia Amaliah Ramadhan Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Syahril Radal Serbunit, S.Hi, Kami Dari Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Alhamdulillah telah buka UPZ Unit Pengumpulan Zakat sejak 23 Ramadhan.

“Zakat yang dikeluarkan kepada kami akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai data yang kami punya, alhamdulillah memasuki penghujung puasa ini, kita masih tetap menerima zakat yang ingin dikeluarkan, “Ujar Wakil Ketua Panitia Yang juga selaku Ketua Permabama Masjid Agung Baitul Makmur Kab. Fakfak saat di wawancarai oleh embaranmedia.com, Jumat (07/05/2021) Pagi.

Kemudian, Beliau juga mengajak Kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak Marilah kita Mengeluarkan Zakat karena Zakat merupakan rukun islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif, walaupun di tengah-tengah Pandemi Covid19 ini Zakat Fitra Wajib di tunaikan.

Selain Itu Sambung, Sekretaris Panitia Amaliah Ramadhan Rio W. Saragih, ST mengatakan Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak juga sampai saat ini Menjelang Puasa yang ke 25, antusias petugas serta panitia Amaliah Ramadhan Dalam Hal Melayani serta Menerima Zakat di UPZ kami masih tetap dibuka hingga malam takbiran nanti.

“Untuk besaran Zakat Fitra tahun 1442 Hijriah yang telah di keluarkan dari Baznas Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 kg atau dapat di uangkan sebesar Rp.37.500,.menetapkan besaran fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp.35.000.”Jelas Rio Saragih.

Lanjutnya, menetapkan pedoman harga sebagai standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp. 78.880.000 sesuai standar harga emas sebesar Rp.928.000/gram. (EM/Azt)

Baca Lainnya

Distrik Pariwari Kembali Membawa Pulang Piala Bergilir MTQ Ke XI Distrik Fakfak Timur Tengah

5 Oktober 2025 - 15:19

MTQ XI Fakfak Dibuka, Marten Wouw Gaungkan Persatuan

2 Oktober 2025 - 08:03

Dari Kotam Menuju Nasional: Semangat MTQ XI Kabupaten Fakfak

2 Oktober 2025 - 07:27

BRI Pasang QRIS di Kotak Amal Masjid Agung Fakfak

30 September 2025 - 15:11

Pastor Yoseph Sambut Peserta MTQ XI dengan Pesan Toleransi

30 September 2025 - 14:48

Trending di Berita
WhatsApp
error: