Menu

Mode Gelap
Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak” Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA TP-PKK Kota Ambon Dorong Sekolah Bebas dari Kekerasan Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!!

Papua Barat

Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat Di Simpang Tiga Maruni, Kapolda Papua Barat Minta Masyarakat Patuhi Aturan Di Tetapkan Pemerintah

badge-check


					Kapolda Papua Barat, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Kapolda Papua Barat, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Papua Barat – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si didampingi Dirlantas, Kapolres Manokwari meninjau pos penyekatan PPKM Darurat yang berlokasi di simpang tiga Maruni, Selasa (13/7).

Kapolda mengatakan penyekatan PPKM darurat sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 tahun 2021.

“Jadi ada dua wilayah menerapkan PPKM darurat di Papua Barat yakni di Kota Sorong dan Manokwari,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Manokwari.

Dikatanya lagi, penyekatan PPKM Darurat dilaksanakan 12 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang. Kapolda minta masyarakat di Papua Barat khusus di Manokwari agar mematuhi aturan ditetapkan oleh pemerintah.

“Selaku Kapolda Papua Barat, meninjau persiapan penyekatan tersebut sejauh mana persiapanya seperti apa. Pada intinya kita siap tegakkan aturan tersebut. Sehingga masyarakat di Manokwari taat terhadap aturan di tetapkan pemerintah,” katanya.

Ia melanjutkan, terkait PPKM tersebut memantau warga masuk di wilayah di Manokwari baik dari Bintuni, Manokwari Selatan, Pengunungan Afak, Maybart, Tambrauw hingga Kebar. Hingga, perbatasan Manokwari dan Sorong.

“Ia minta, masyarakat di Papua Barat mematuhi aturan tersebut. Tak hanya itu perketat di jalur laut juga di Teluk Wondama,Fakfak. Kita perketat wilayah ini, sehingga masyarakat tertib,”ujarnya.

Kapolda menekankan kepada masyarakat agar bisa mematuhi ketentuan berlaku. Untuk masyarakat sektor esensial yang mendesak contohnya keuangan perbankan kita juga yang bersangkutan menunjukan kartu vaksin sekitar 50-100 %. Pelaksnaan kegiatan essensial dan kritikal boleh melewati pos penyekatan.

“Saya minta masyarakat taat dengan peraturan ini. Ini untuk menunjang PPKM berbasis dasa wisma,”tambahnya.

Ia menambahkan, dengan penerapan PPKM tersebut berjalan dengan menurunkan positif rate di Papua Barat.

“Kita pastikan warga tetap di rumah sehingga masyrakat sehat tidak tertular Covid 19. Saat ini semakin meningkat di Papua Barat,”tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H. menjabarkan sektor yang diperbolehkan selama PPKM Darurat yakni sektor essensial dan kritikal.

“Sektor essensial meliputi media sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional” ucap Adam. (EM/01)

Baca Lainnya

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

Trending di Berita
WhatsApp
error: