Menu

Mode Gelap
Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak

Ekonomi

Bupati Untung Tamsil: Pedagang Punya Kewajiban, Pemerintah Punya Pelayanan Kepada Masyarakat

badge-check


					Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si didampingi Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Kepala Bidang Pasar dan Kepala Bidang Perdagangan, (Foto: EM/AZT) Perbesar

Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si didampingi Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Kepala Bidang Pasar dan Kepala Bidang Perdagangan, (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, menyampaikan, hari ini kami bertemu dengan pelaku usaha yang khususnya pengguna pasar kelapa dua yang sementara direlokasi dari Pasar Thumburuni ke Pasar Kelapa Dua berkaitan dengan Penetapan Retribusi dan Pajak oleh Pemerintah Melalui Peraturan Bupati.

“Berkenaan dengan itu maka, sebelum kami memutuskannya, kami meminta masukan dari pelaku-pelaku Pasar. Karena Pemerintah ingin supaya ada perhatian dan sekaligus kewajiban dari pelaku atau pengguna pasar, karena apa yang kami lakukan ini, sesungguhnya akan kembali ke rakyat, dari sisi pendapatan itu akan dialokasikan untuk membangun pasar dan sebagainya,”Jelas Bupati Fakfak saat diwawancarai oleh awak media usai melakukan pertemuan bersama para pedagang pasar Ex-Thumburuni di Kantor Disperindag, Kamis (06/01/2021).

Dikatakannya lagi, saya pikir ini sangat penting, dan barusan kami sudah berdiskusi dengan banyaknya saran dan masukan baik dari Pemerintah dan juga pelaku usaha mereka setujui dengan standarisasi harga penetapan retribusi yang relatif bisa dijangkau, karena Para Pedagang mempunyai kewajiban untuk membayar Retribusi dan Pajak, sedangkan Pemerintah mempunyai pelayanan kepada Masyarakat.

“Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kami sangat paham dan mengerti sehingga penetapannya juga tidak memberatkan mereka sebagai penjual di pasar sementara kelapa dua jalan Dr. Salasa Namudat,”Ujar Untung Tamsil, Bupati Fakfak.

Tambahnya, pasar kelapa dua ini juga berlaku sementara sampai dengan pasar Thumburuni sudah di resmikan sampai dengan difungsikan.

“Kalau kita hitung mulai saat ini sekitar 2 tahun, waktunya cukup panjang juga, target kami ketika pasar Thumburuni selesai pasti akan ada pembenahan dan para pedagang dapat di relokasi, setelah direlokasi nanti akan ada perubahan terhadap Peraturan Bupati, karena besaran retribusi untuk sementara kita turunkan dan nanti kita akan kembalikan menjadi penetapan yang betul-betul objektif dari sisi mereka mendapatkan tempat yang begitu layak,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Daya Beli Masyarakat Dinilai Menurun, Pedagang Es Cincau dan Gorengan Tetap Bersyukur

3 Maret 2026 - 08:55

Kabar Baik untuk UMKM Fakfak, BRI Siap Dukung dan Dampingi Pelaku Usaha

25 Februari 2026 - 11:14

Berfoto Sambil Belajar Sejarah: Ikon Selfie Buah Pala Tomandin di Fakfak

10 Februari 2026 - 08:48

Sinergi Kampung dan Dinas Perkebunan: Pala Fakfak Jadi Andalan Ekonomi Kampung Sisir

17 Juli 2025 - 18:34

Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

10 Juli 2025 - 16:21

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: