Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA TP-PKK Kota Ambon Dorong Sekolah Bebas dari Kekerasan Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

Papua Barat

Kapolda Papua Barat Pimpin Konferensi Pers Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Sorong, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

badge-check


					Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong, (Sumber: Humas Polres Fakfak) Perbesar

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong, (Sumber: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, Fakfak – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1) dengan didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota.

Hingga saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).

Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) , FM ( peran masuk double O dan melempar membakar sofa, HW (peran membawa parang dan memotong mobil, KH ( peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O , AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR ( provokator pembakaran) . Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H.

Berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.

Pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.

“Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA”Ucap Kapolda. (EM/01)

Baca Lainnya

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

Trending di Berita
WhatsApp
error: