Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA TP-PKK Kota Ambon Dorong Sekolah Bebas dari Kekerasan Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

Papua Barat

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Laksanakan Supervisi Penanganan Perkara di Polres Fakfak

badge-check


					Sumber: Humas Polres Fakfak Perbesar

Sumber: Humas Polres Fakfak

Embaranmedia.com, Fakfak – Bertempat di Ruang Data Polres Fakfak, Rabu, 16 Maret 2022, dilaksanakan supervisi penanganan perkara, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH hadir mendampingi Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba, Ka Siwas, Ka SPKT, Kanit Idik Sat Reskrim, Kanit Idik Sat Resnarkoba, Kanit Idik Laka Lantas, Kanit Gakkum Satu Polairud, dan Para Penyidik. Kegiatan supervisi dibuka oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. M.

Dalam Sambutannya, Kapolres Fakfak menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Bapak Dir Reskrimum Polda Papua Barat yang telah meluangkan waktu dalam rangka supervisi penanganan perkara.

Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH menyampaikan materi supervisi terkait penanganan perkara pidana melalui Pendekatan Restorative Justice.

“Dasar Hukum yang digunakan adalah Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Tata Administrasinya tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018,”Jelasnya.

Kemudian, dilakukan anev EMP (Manajemen Penyidikan Elektronika), yang menjadi penekanan adalah penilaian kinerja Penyidik diukur melalui apliksi EMP. Olehnya itu, Para Penyidik didorong untuk melakukan input dokumen penyidikan dalam aplikasi EMP dalam setiap penanganan perkara.

Harapannya, ada paradigma pergeseran, dari yang dulunya penyidikan dilakukan secara manual, kepada penyidikan yang berbasis elektronik, melalui Sistem Aplikasi EMP, sehingga kinerja Penyidik dapat diukur secara jelas dan tepat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH, mengatakan, Kami menerima kunjungan dari Dir Reskrimum Polda Papua Barat dalam rangka supervisi penanganan perkara di Polres Fakfak.

“Harapan Kami, dengan adanya supervisi ini ada perbaikan dan peningkatan kinerja Penyidik dalam melakukan setiap penanganan perkara,”Ujar Kasi Humas Ipda Arantaun, SH. (EM/01)

Baca Lainnya

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

Trending di Berita
WhatsApp
error: