Menu

Mode Gelap
Marga Patipi Palang Jalan Sum–Patipi Pulau, Desak Pemerintah Fakfak Segera Selesaikan Hak Ulayat Gerakan Peduli Sampah: Generasi Muda dan Ormas Jaga Laut Ambon Hari Pahlawan ke-80: Polres Fakfak Kobarkan Semangat Juang di Era Modern Penerimaan Bintara Brimob 2025 Resmi Dibuka, Polda Papua Barat Pastikan Proses Bersih dan Akuntabel Kreativitas Anak Negeri Mbaham Matta Berpadu di Lomba Batik Khas Daerah Fakfak 2025 Bulog Fakfak Kirim 15 Ton Beras SPHP ke Kaimana, Distribusi Dibantu Polres

Konseling & Rohani

Ramadhan 1443 H, UPZ Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka

badge-check


					YPPPF Gelar 1 Muharam 1444 H, Syahril Radal Serbunit Ajak Seluruh Komunitas, OKP Islam Ikut Dzikir Akbar Perbesar

YPPPF Gelar 1 Muharam 1444 H, Syahril Radal Serbunit Ajak Seluruh Komunitas, OKP Islam Ikut Dzikir Akbar

Embaranmedia.com, Fakfak – Di penghujung Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak masih antusias menunggu para umat islam di Kabupaten Fakfak untuk mengeluarkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliah Ramadhan 1443 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, Syahril Radal Serbunit, S.Hi, mengatakan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka UPZ pengumpulan Zakat.

“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai buka pada pukul 10.00 WIT sampai selesai Sholat Tarawih,”Kata Syahril Radal Serbunit saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai sholat tarawih, Rabu (27/04/2022) Malam.

Syahril Radal Serbunit atau yang biasa disapa Radal pun menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki Panitia.

Radal Serbunit mengajak kepada Umat Islam Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan Zakat Fitrah, karena Zakar merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif.

Lebih Lanjut juga dijelaskan Radal Serbunit bahwa untuk besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah yang telah dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Fakfak yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 Kg atau dapat di uangkan sebesar Rp. 32. 500,- menetapkan besaran Fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp. 40.000,-.

Sementara itu, Menetapkan pedoman harga sebagaimana standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 Gram emas murni atau senilai Rp. 79.815. 000,- sesuai standar harga emas sebesar Rp. 939.000/gram. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Distrik Pariwari Kembali Membawa Pulang Piala Bergilir MTQ Ke XI Distrik Fakfak Timur Tengah

5 Oktober 2025 - 15:19

MTQ XI Fakfak Dibuka, Marten Wouw Gaungkan Persatuan

2 Oktober 2025 - 08:03

Dari Kotam Menuju Nasional: Semangat MTQ XI Kabupaten Fakfak

2 Oktober 2025 - 07:27

BRI Pasang QRIS di Kotak Amal Masjid Agung Fakfak

30 September 2025 - 15:11

Pastor Yoseph Sambut Peserta MTQ XI dengan Pesan Toleransi

30 September 2025 - 14:48

Trending di Berita
WhatsApp
error: