Menu

Mode Gelap
Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026 Keluarga Besar Almarhum Hamis Rahareng Sampaikan Terima Kasih kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Tual

Pemerintahan

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perumda Air Minum Tirta Pala Sumbang 2 Milyar Ke Pemkab Fakfak

badge-check


					Direktur PDAM Fakfak, Munir Harahap, SE (Foto: EM/AZT) Perbesar

Direktur PDAM Fakfak, Munir Harahap, SE (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pala menyumbang Pendapatan Asil Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak tahun 2022 sebesar Rp 2,176,177,671.65.

“Jadi kita Perumda Tirta Pala setor ke Pemda Fakfak tanggal 17 Juni 2022 lalu sebesar Rp 2,176,177,671.65,”ujar Direktur Perumda Air Minum Tirta Pala, Munir Harahap dalam sambutannya pada acara penyerahan pesangon kepada pegawai purna bakti sekaligus ramah tamah di Kantor Perumda Tirta Pala Fakfak, Rabu (27/7/2022) pagi.

Lanjutnya Selain Pemda Fakfak, pihaknya juga menyetor kepada Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak sebesar Rp 1,698,079,816.34 dan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi hasil Provinsi Papua Barat sebesar Rp 84,828,000.00.

Harahap mengatakan, penyetoran PAD ke Pemda Fakfak tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dan dia mengakui setiap tahun mengalami peningkatan.

Beliau memaparkan bahwa “Tahun 2021, Perumda Tirta Pala sebelumnya PDAM menyetor PAD ke Pemda Fakfak sebesar Rp 636,997,562,57, tahun 2019 sebesar Rp 454,781,323,43, tahun 2018, Rp 453,775,661.35 dan tahun 2017 Rp 444,788,501.85,”.

Menurut Munir harahap, kontribusi sebesar itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten Fakfak menjadi Perumda Air Minum Tirta Pala.

“Pasal 45 huruf 1 dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa 10 persen pembangunan daerah, 35 persen cadangan umum, 15 persen jasa produksi direksi dan pegawai, 20 persen pensiunan dan sokongan, 20 persen dana sosial dan pendidikan pegawai serta 10 persen anggaran pendapatan belanja daerah,”jelasnya.

“Inilah kerja keras dan kerjasama teman-teman seluruh staf jajaran Perumda Air Minum Tirta Pala,”kata Harahap.

Harapannya kerjasama ini terus ditingkatkan dalam rangka memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Pala. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Koalisi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Samaun-Donatus

10 September 2025 - 19:49

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor