Menu

Mode Gelap
Bulog Fakfak Kirim 15 Ton Beras SPHP ke Kaimana, Distribusi Dibantu Polres Batik Fakfak Siap Mendunia! Bank Papua Beri Dukungan Penuh untuk Karya Anak Daerah Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

Pemerintahan

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perumda Air Minum Tirta Pala Sumbang 2 Milyar Ke Pemkab Fakfak

badge-check


					Direktur PDAM Fakfak, Munir Harahap, SE (Foto: EM/AZT) Perbesar

Direktur PDAM Fakfak, Munir Harahap, SE (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pala menyumbang Pendapatan Asil Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak tahun 2022 sebesar Rp 2,176,177,671.65.

“Jadi kita Perumda Tirta Pala setor ke Pemda Fakfak tanggal 17 Juni 2022 lalu sebesar Rp 2,176,177,671.65,”ujar Direktur Perumda Air Minum Tirta Pala, Munir Harahap dalam sambutannya pada acara penyerahan pesangon kepada pegawai purna bakti sekaligus ramah tamah di Kantor Perumda Tirta Pala Fakfak, Rabu (27/7/2022) pagi.

Lanjutnya Selain Pemda Fakfak, pihaknya juga menyetor kepada Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak sebesar Rp 1,698,079,816.34 dan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi hasil Provinsi Papua Barat sebesar Rp 84,828,000.00.

Harahap mengatakan, penyetoran PAD ke Pemda Fakfak tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dan dia mengakui setiap tahun mengalami peningkatan.

Beliau memaparkan bahwa “Tahun 2021, Perumda Tirta Pala sebelumnya PDAM menyetor PAD ke Pemda Fakfak sebesar Rp 636,997,562,57, tahun 2019 sebesar Rp 454,781,323,43, tahun 2018, Rp 453,775,661.35 dan tahun 2017 Rp 444,788,501.85,”.

Menurut Munir harahap, kontribusi sebesar itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten Fakfak menjadi Perumda Air Minum Tirta Pala.

“Pasal 45 huruf 1 dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa 10 persen pembangunan daerah, 35 persen cadangan umum, 15 persen jasa produksi direksi dan pegawai, 20 persen pensiunan dan sokongan, 20 persen dana sosial dan pendidikan pegawai serta 10 persen anggaran pendapatan belanja daerah,”jelasnya.

“Inilah kerja keras dan kerjasama teman-teman seluruh staf jajaran Perumda Air Minum Tirta Pala,”kata Harahap.

Harapannya kerjasama ini terus ditingkatkan dalam rangka memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Pala. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga

7 November 2025 - 14:23

Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

6 November 2025 - 18:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak”

5 November 2025 - 23:46

Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA

5 November 2025 - 19:03

Trending di Berita
WhatsApp
error: