Menu

Mode Gelap
BLT dan Magang Nasional, Solusi Cepat tapi Tak Tepat Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis Curhat Mahasiswa Fakfak di Jogja, Bupati Samaun: Januari 2026 Kita Bangun Asrama Bellingham Bersinar, Real Madrid Kokohkan Langkah di Liga Champions!

Pemerintahan

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perumda Air Minum Tirta Pala Sumbang 2 Milyar Ke Pemkab Fakfak

badge-check


					Direktur PDAM Fakfak, Munir Harahap, SE (Foto: EM/AZT) Perbesar

Direktur PDAM Fakfak, Munir Harahap, SE (Foto: EM/AZT)

Embaranmedia.com, Fakfak – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pala menyumbang Pendapatan Asil Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak tahun 2022 sebesar Rp 2,176,177,671.65.

“Jadi kita Perumda Tirta Pala setor ke Pemda Fakfak tanggal 17 Juni 2022 lalu sebesar Rp 2,176,177,671.65,”ujar Direktur Perumda Air Minum Tirta Pala, Munir Harahap dalam sambutannya pada acara penyerahan pesangon kepada pegawai purna bakti sekaligus ramah tamah di Kantor Perumda Tirta Pala Fakfak, Rabu (27/7/2022) pagi.

Lanjutnya Selain Pemda Fakfak, pihaknya juga menyetor kepada Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak sebesar Rp 1,698,079,816.34 dan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi hasil Provinsi Papua Barat sebesar Rp 84,828,000.00.

Harahap mengatakan, penyetoran PAD ke Pemda Fakfak tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dan dia mengakui setiap tahun mengalami peningkatan.

Beliau memaparkan bahwa “Tahun 2021, Perumda Tirta Pala sebelumnya PDAM menyetor PAD ke Pemda Fakfak sebesar Rp 636,997,562,57, tahun 2019 sebesar Rp 454,781,323,43, tahun 2018, Rp 453,775,661.35 dan tahun 2017 Rp 444,788,501.85,”.

Menurut Munir harahap, kontribusi sebesar itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten Fakfak menjadi Perumda Air Minum Tirta Pala.

“Pasal 45 huruf 1 dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa 10 persen pembangunan daerah, 35 persen cadangan umum, 15 persen jasa produksi direksi dan pegawai, 20 persen pensiunan dan sokongan, 20 persen dana sosial dan pendidikan pegawai serta 10 persen anggaran pendapatan belanja daerah,”jelasnya.

“Inilah kerja keras dan kerjasama teman-teman seluruh staf jajaran Perumda Air Minum Tirta Pala,”kata Harahap.

Harapannya kerjasama ini terus ditingkatkan dalam rangka memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah melalui pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Pala. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer

17 Oktober 2025 - 14:56

Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

17 Oktober 2025 - 14:45

136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia

15 Oktober 2025 - 06:24

Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

10 Oktober 2025 - 12:58

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

10 Oktober 2025 - 12:21

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: