Embaranmedia.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di Jalur Car Free Day Jl. Dr. Salasa Namudat Fakfak, Sabtu (6/8/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Fakfak Ipda Erwin Eka Putra, SH dengan melibatkan Para Personil Sat Lantas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Fakfak.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan dan teguran kepada Pengendara Bermotor yang memasuki Jalur Car Free Day, termasuk Pengendara yang tidak menggunakan helm.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kawasan Bebas Kendaraan (Car Free Day) di Jl. Dr. Salasa Namudat setiap hari Sabtu dan Minggu yang pelaksanaannya dimulai dari jam 06.00 wit s/d 11.00 wit.
Dengan adanya penetapan Jalan Dr. Salasa Namudat sebagai area bebas kendaraan, maka Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan ruang bagi Warga Fakfak untuk melaksanakan kegiatan olahraga di ruas jalan tersebut setiap hari sabtu dan minggu mulai dari jam 06.00 wit hingga 11.00 wit.
Car Free Day artinya hari bebas kendaraan bermotor. Jadi ada pengalihan lalu lintas di dalam dan sekitar lokasi kegiatan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini seluruh Masyarakat dapat bebas berjalan kaki dan berolahraga serta bersepeda di lokasi, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 06.00 wit s/d 11.00 wit.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasat Lantas Iptu Jopi Kewilaa, S.AN mengatakan, kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Fakfak melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Car Free Day Jl. Dr. Salasa Namudat Fakfak. Kegiatan ini dilaksanakan secara kontinu atau berkelanjutan setiap hari sabtu dan minggu pada saat pelaksanaan Car Free Day.
“Kami juga menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas dan tidak memasuki jalur car free day pada pukul 06.00 wit s/d 11.00 wit setiap sabtu dan minggu,”Tegas Kasat Lantas. (EM/01)