KPU Fakfak Himbau Kepada 7 Partai Politik Agar Segera Berkoordinasi
Embaranmedia.com, Fakfak – Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022, tahapan verifikasi administrasi akan dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022. Verifikasi administrasi merupakan penelitian yang dilakukan KPU terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu.
Ketua KPU Fakfak melalui Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Hasanudin Rettob mengungkapkan, untuk Kabupaten Fakfak ada 24 partai politik yang secara resmi dokumennya diterima oleh KPU RI, dan kami KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi, namun dalam 24 parpol terdapat 7 parpol baru yang sampai saat ini belum berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Fakfak.
“Maka dari itu saya tegaskan kepada 7 partai politik baru yang belum berkoordinasi yaitu Partai PKN, GELORA, REPUBLIKKU, REPUBLIK SATU, REPUBLIK, PERSINDO dan Partai PRIMA, dari ke -7 partai politik ini jika mempunyai pengurus di kabupaten Fakfak kami sangat berharap agar segera berkordinasi dengan kami dalam rangka proses verifikasi administrasi,”Ungkap Hasanudin Rettob kepada embaranmedia.com di Ruang Kerjanya, Kamis (18/08/2022) Kemarin.
Hasanudin Rettob juga meminta kepada Laison Officer (LO) dari ke 7 partai politik tersebut agar segera berkordinasi dengan KPU Fakfak, sehingga dokumen-dokumen dapat disiapkan dalam tahapan sampai dengan tahapan verifikasi perbaikan pada tanggal 29 Agustus 2022. (EM/AZT)



















