Pemkab Fakfak Gelar Rapat Terbatas Pengendalian Inflasi Daerah Tindaklanjut Arahan Presiden Jokowi

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menggelar Rapat terbatas terkait Pengendalian Inflasi Daerah sebagai tindaklanjut Arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Yang dipimpin oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si didampingi Sekda Fakfak, Ali Baham Temongmere bersama Forkopimda dan Pimpinan OPD, yang bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Fakfak, Senin (07/11/2022)Dalam Arahannya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, Rapat kita saat ini berkaitan dengan mempersiapkan langkah-langkah dari dampak inflasi, salah satunya BBM dan perang Ukraina juga termasuk distribusi barang dari daerah yang sebagai distributor.

Baca Juga :  Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

“Tentunya pemerintah harus mengantisipasi itu sehingga tetap solid, saya perintahkan Sekda segera koreksi kembali peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),”Ujarnya.

Baca Juga :  Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

Lebih lanjut Bupati Untung Tamsil mengatakan, Pemerintah juga secara berjenjang harus ada dukungan dari beberapa OPD kepada masyarakat yang terkena dampak dengan diberikan didukung stimulan.

“Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Presiden, perintah Gubernur segera mempersiapkan langkah-langkah dan harus ada laporan yang dilaporkan terkait pengendalian Inflasi di Daerah,”Kata Bupati Untung Tamsil.

“Kita segera membentuk tim penanganan inflasi daerah yang baru, dengan adanya Tim Pengendalian Inflasi termasuk Forkompinda kita akan pantau terus menerus, karena semuanya akan dilaporkan secara berjenjang kepada Bapak Gubernur,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Kepala BP4D Fakfak: Musrenbang 17 Distrik Rampung, Fokus RKPD 2027

Kemudian, Bupati Untung Tamsil juga berharap agar tetap membangun komunikasi dengan beberapa daerah, untuk saling mengisi lintas kerjasama saling mendukung antar Kabupaten dalam satu Provinsi. (EM/AZT)

Tutup
error: