Bupati Fakfak Tutup Secara Resmi FGD Wewowo Batas Wilayah Adat 3 Petuanan
Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si menutup dengan resmi Focus Group Discussion (FGD) Wewowo Batas Wilayah Adat 3 Petuanan yakni Petuanan Patipi, Pegpeg Sekar dan Wertuar. Bertempat di Hotel Grand Papua Lantai I, Senin (28/11/2022) Siang.
Focus Group Discussion (FGD) Wewowo Batas Wilayah Adat 3 Petuanan yakni Petuanan Patipi, Pegpeg Sekar dan Wertuar dibuka oleh Staf Ahli Bupati Fakfak, Marthen Idie pada Sabtu, 26 Oktober 2022.
Awal acara, dimulai dengan penandatanganan berita acara wewowo kesepakatan batas wilayah adat 3 Petuanan dari para Nadi dan Tokoh Adat.
Koordinator Pelaksana kegiatan dari yayasan Akape Foundation, Anton Tanggahma, menyampaikan, sebenarnya kegiatan ini kami lakukan diawal bulan tetapi bertepatan dengan HUT Kota Fakfak jadi diundurkan, dan kami juga berkoordinasi dengan tua-tua adat dari 3 Petuanan dan raja-raja.

Kemudian, Anton Tanggahma mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir untuk menyelesaikan tapal batas tiga Petuanan adat.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah Daerah untuk mempercepat SK penetapan 7 wilayah adat di Fakfak, sehingga ini menjadi sebuah regulasi untuk pegangan kami tokoh adat di Kabupaten Papua,”Pintanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Umar Alhamid menyampaikan, berbicara terkait dengan pengakuan masyarakat hukum adat, ini menjadi komitmen Pemerintah Pusat hingga Daerah.
“Ada satu UU yang menjadi kitab suci kita di DPMK yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014, ada juga Peraturan Menteri Agraria yang mengatur hak-hak komonal adat. Sebenarnya pengakuan dan perlindungan hukum adat menjadi salah satu program strategis Kabupaten Fakfak,”Tuturnya
“Baru kemarin telah keluar Surat Keputusan Bupati Fakfak terkait dengan pembentukan tim kelompok wewowo lestari yang di terbitkan 8 Agustus 2022. Dan hari ini adalah acara wewowo batas adat wilayah yang kedua, dan kegiatan hari ini memang adalah kebijakan Bupati Fakfak melalui DPMK yang dimotori oleh Akape Foundation. Sedangkan itu di tahun 2020 pun telah dilaksanakan wewowo batas adat wilayah Petuanan,”Jelas Umar Alhamid.
Selain itu dalam sambutnya, Bupati Untung Tamsil menyampaikan, harus ada pengakuan yang terstruktur dan di kuatkan dengan peraturan dibawah ini, tindaklanjutnya yaitu Surat Keputusan Bupati.
“Ini juga selaras dengan Visi Misi Pemerintah Daerah, Misi Fakfak Tersenyum bagian ke 5 yang berbicara tentang adat dan budaya. Di Permendagri nomor 52 tahun 2014 jelas berbicara tentang perlindungan dan hukum adat. Semua sudah jelas, negara juga sudah menjamin itu, Wajib hukumnya, Kabupaten/Kota Bupati segera membentuk kelompok adat atas masyarakat adat,”Ujar Bupati Fakfak.

Bupati Untung Tamsil pun mengapresiasi Akape Foundation yang telah menjadi motor penggerak dalam wewowo batas wilayah adat.
“Wewowo ini saya berpikir sudah baik dan betul, maka Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendorong sampai produk hukumnya dibentuk yaitu Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah akan mendorong terus dari sisi pembiayaan dan sebagainya dalam kegiatan adat seperti ini,”Katanya.
“Kami tetap mendukung Akape Foundation yang menjadi inisiator dan fasilitator pada kegiatan hukum adat,”Sambungnya.
Kemudian itu, Bupati Untung Tamsil berharap kegiatan wewowo wilayah adat jangan sampai disini, bagi Wilayah Petuanan yang belum terselesaikan segera selesaikan, semua ini dengan niat yang baik.
Selanjutnya, Bupati Fakfak Untung Tamsil menabuh tifa tanda ditutupnya Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Wewowo Batas Wilayah Adat 3 Petuanan yakni Petuanan Patipi, Pegpeg Sekar dan Wertuar. (EM/AZT)



















