Menu

Mode Gelap
Kreativitas Anak Negeri Mbaham Matta Berpadu di Lomba Batik Khas Daerah Fakfak 2025 Bulog Fakfak Kirim 15 Ton Beras SPHP ke Kaimana, Distribusi Dibantu Polres Batik Fakfak Siap Mendunia! Bank Papua Beri Dukungan Penuh untuk Karya Anak Daerah Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden

Konseling & Rohani

Ramadhan 1444 Hijriah, Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Membuka Unit Pengumpulan Zakat Fitrah

badge-check


					Ramadhan 1444 Hijriah, Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Telah Membuka Unit Pengumpulan Zakat Fitrah Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak telah membuka posko penerimaan zakat Ramadhan 1444 Hijriah. 

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Amaliah Ramadhan 1444 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, Syahril Radal Serbunit, S.Hi kepada embaranmedia.com via WhatsApp, Jumat (14/04/2023) siang.

“Saat ini kami Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak telah membuka UPZ pengumpulan Zakat, petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai dibuka dari Pukul 10.00 WIT pagi sampai selesai sholat Tarawih,”Ujar Radal Serbunit.

Radal Serbunit mengatakan bahwa, zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data muzakki yang dimiliki panitia.

“Alhamdulillah kami juga telah menerima blangko Zakat dan Surat Keputusan besaran zakat dari BAZNAS Fakfak, “Katanya.

Radal Serbunit menyebutkan, besaran zakat fitra 1444 hijriah yang telah dikeluarkan Baznas yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangankan sebesar Rp37.500. Menetapkan besar Fidyag sekali makan yang layal atau diuangjab sebesar Rp45.000.

“Baznas juga menetapkan pedoman harga sebagaimana nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram rmas murni atau senilai Rp81.515.000, sesuai standar harga emas sebesar Rp959.000/gram,”Paparnya.

Untuk itu, Radal mengajak kepada umat Islam Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan zakat fitrah, karena zakat merupakan rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Distrik Pariwari Kembali Membawa Pulang Piala Bergilir MTQ Ke XI Distrik Fakfak Timur Tengah

5 Oktober 2025 - 15:19

MTQ XI Fakfak Dibuka, Marten Wouw Gaungkan Persatuan

2 Oktober 2025 - 08:03

Dari Kotam Menuju Nasional: Semangat MTQ XI Kabupaten Fakfak

2 Oktober 2025 - 07:27

BRI Pasang QRIS di Kotak Amal Masjid Agung Fakfak

30 September 2025 - 15:11

Pastor Yoseph Sambut Peserta MTQ XI dengan Pesan Toleransi

30 September 2025 - 14:48

Trending di Berita
WhatsApp
error: