Menu

Mode Gelap
Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak

Papua Barat

Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham

badge-check


					Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham, (EM/Risman Bauw). Perbesar

Perubahan UMP Papua Barat 2024, Ini Penjelasan Pj. Gubernur Ali Baham, (EM/Risman Bauw).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP menyampaikan tentang perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dalam Jumpa Pers bersama awak media Fakfak, di kediamannya, Rabu (22 November 2023) pagi.

Pj. Gubernur Ali Baham menyebutkan, berdasarkan hasil rekomendasi dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tahun 2024, maka telah di lakukan perhitungan UMP yang mana dari Rp. 3.282.000 naik menjadi Rp. 3.393.500.

“Penentuan besaran nilai UMP Papua Barat ini tentunya dengan memperhatikan konsumsi perkapita per bulan yaitu Rp. 1.598.254, dengan rata rata ART bekerja per rumah tangga 4.06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1.45, inflasi Provinsi 2.69 dan Alfa 0.30,”sebutnya.

Atas dasar rekomendasi ini, Ali Baham menyebutkan, dewan pengupahan Provinsi Papua Barat merekomendasikan atau meminta saran agar gubernur segera menetapkan peraturan gubernur terkait dengan UMP Papua Barat tahun 2024.

Tentunya dengan demikian akan mencabut keputusan sebelumnya berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat.

“Bila nantinya UMP telah ditetapkan maka diharapkan agar semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyiapkan alasan kepada pemerintah, kalau tidak memberikan alasan sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi,”tegas Pj. Gubernur Papua Barat. (EM/RBW)

Baca Lainnya

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

Trending di Berita
WhatsApp
error: