Menu

Mode Gelap
Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak

Papua Barat

Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat

badge-check


					Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat, (Foto: EM/Ist) Perbesar

Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat, (Foto: EM/Ist)

Embaranmedia.com, TELUK BINTUNI – Masyarakat Adat Suku Sumuri 19 Marga melakukan Aksi Damai di Nagote Teluk Bintuni. Dalam aksi tersebut masyarakat ini yang juga merupakan pemilik hak ulayat adat menyampaikan pendapatnya terhadap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tentang tempat eksplorasi dan eksploitasi perusahaan Genting Oil Kasuri Pte.I.td di wilayah adat Suku Sumuri 19 Marga.

Untuk diketahui, Aksi Damai penyampaian pendapat dan pemalangan oleh masyarakat Adat Suku Sumuri 19 Marga ini terjadi baru-baru ini, pada 09 Desember 2023, yang berlokasi di Nagote dan sekitarnya.

Koordinator Aksi, Arens Fossa meminta agar segera Pemkab Teluk Bintuni dan Perusahaan Genting Oil agar dapat menyelesaikan ganti rugi Hak tanah adat marga-marga suku sumuri, ganti rugi tanaman tumbuh dan penyelesaian tuntutan tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

“Ini tuntutan kami kepada Pemkab Teluk Bintuni dan Perusahaan Genting OIL, dan di tanggal 9 Desember kemarin kita sudah melakukan aksi damai di Genting Oil, karena persoalan ini sudah digantung selama 5 tahun dan penyelesaian tidak pernah tuntas. Prosesnya sudah kita ikuti selama 5 tahun, hanya saja tidak ada penyelesaian yang dilakukan,”ujar Arens kepada wartawan embaranmedia.com via Telepon Seluler, Rabu (13/12/2023).

Selain itu juga, Arens Fossa menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar gerak cepat mengurusi ijin-ijin bagi perusahaan yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni, sehingga lapangan pekerjaan dapat terbuka besar bagi masyarakat teluk bintuni.

“kami juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Bintuni agar percepat izinnya, supaya tenaga kerja di teluk bintuni banyak dan pengangguran bisa berkurang terutama masyarakat yang terkena dampak,”pintanya.

Arens Fossa pun menjelaskan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dimuka umum tersebut merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) jo UU No.9 Tahun 1998 pasal 10 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Untuk itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni tentang rencana aksi ini, agar dapat memberikan jaminan keamanan selama kegiatan berlangsung,”katanya.

Adapun tuntutan Masyarakat Suku Sumuri 19 Marga dalam aksi damai yaitu :

  1. Segera Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Perusahaa Genting Oil menyelesaikan ganti rugi hak atas tanah adat marga-marga suku sumuri.
  2. Ganti Rugi tanaman tumbuh.
  3. Penyelesaian Tuntutan tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Pewarta: Risman Bauw

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

HMI Komisariat Hukum, FKIP, dan Fisip Gelar Basic Training LK-1 Gabungan di Kota Sorong

18 September 2025 - 21:14

Trending di Berita
WhatsApp
error: