Menu

Mode Gelap
Tantangan Orang Tua Mendidik Anak dalam Pusaran Kapitalisme Sambut Natal, Fakfak Gelar Lomba Pondok Hias Bernuansa Kebersamaan Kelapa Hibrida untuk Masa Depan: Cerita Kolaborasi KKN UNIMUDA dan GERTAK Fakfak di Werba Utara LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata Fakfak Dorong Hilirisasi Pala Nasional: 200 Hektare Pala Unggul Mulai Ditanam di 2025 HMI Cabang Fakfak Silaturahmi Bersama Bupati Bahas Isu Strategis Daerah

Papua Barat

Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat

badge-check


					Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat, (Foto: EM/Ist) Perbesar

Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat, (Foto: EM/Ist)

Embaranmedia.com, TELUK BINTUNI – Masyarakat Adat Suku Sumuri 19 Marga melakukan Aksi Damai di Nagote Teluk Bintuni. Dalam aksi tersebut masyarakat ini yang juga merupakan pemilik hak ulayat adat menyampaikan pendapatnya terhadap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tentang tempat eksplorasi dan eksploitasi perusahaan Genting Oil Kasuri Pte.I.td di wilayah adat Suku Sumuri 19 Marga.

Untuk diketahui, Aksi Damai penyampaian pendapat dan pemalangan oleh masyarakat Adat Suku Sumuri 19 Marga ini terjadi baru-baru ini, pada 09 Desember 2023, yang berlokasi di Nagote dan sekitarnya.

Koordinator Aksi, Arens Fossa meminta agar segera Pemkab Teluk Bintuni dan Perusahaan Genting Oil agar dapat menyelesaikan ganti rugi Hak tanah adat marga-marga suku sumuri, ganti rugi tanaman tumbuh dan penyelesaian tuntutan tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

“Ini tuntutan kami kepada Pemkab Teluk Bintuni dan Perusahaan Genting OIL, dan di tanggal 9 Desember kemarin kita sudah melakukan aksi damai di Genting Oil, karena persoalan ini sudah digantung selama 5 tahun dan penyelesaian tidak pernah tuntas. Prosesnya sudah kita ikuti selama 5 tahun, hanya saja tidak ada penyelesaian yang dilakukan,”ujar Arens kepada wartawan embaranmedia.com via Telepon Seluler, Rabu (13/12/2023).

Selain itu juga, Arens Fossa menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar gerak cepat mengurusi ijin-ijin bagi perusahaan yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni, sehingga lapangan pekerjaan dapat terbuka besar bagi masyarakat teluk bintuni.

“kami juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Bintuni agar percepat izinnya, supaya tenaga kerja di teluk bintuni banyak dan pengangguran bisa berkurang terutama masyarakat yang terkena dampak,”pintanya.

Arens Fossa pun menjelaskan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dimuka umum tersebut merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) jo UU No.9 Tahun 1998 pasal 10 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Untuk itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni tentang rencana aksi ini, agar dapat memberikan jaminan keamanan selama kegiatan berlangsung,”katanya.

Adapun tuntutan Masyarakat Suku Sumuri 19 Marga dalam aksi damai yaitu :

  1. Segera Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Perusahaa Genting Oil menyelesaikan ganti rugi hak atas tanah adat marga-marga suku sumuri.
  2. Ganti Rugi tanaman tumbuh.
  3. Penyelesaian Tuntutan tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Pewarta: Risman Bauw

Baca Lainnya

LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata

24 November 2025 - 09:07

HMI Cabang Fakfak Silaturahmi Bersama Bupati Bahas Isu Strategis Daerah

23 November 2025 - 22:34

Kodim 1803/Fakfak Gelar Touring Baksos: Satukan Langkah, Tebar Kebaikan hingga Pelosok Kampung

20 November 2025 - 14:42

Babinsa di Fakfak Papua Barat Bantu Terangi Kampung Tetar

13 November 2025 - 16:09

Penerimaan Bintara Brimob 2025 Resmi Dibuka, Polda Papua Barat Pastikan Proses Bersih dan Akuntabel

10 November 2025 - 07:08

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: