Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Fakfak Terkini

Ini Isi Imbauan Kamtibmas Polres Fakfak Bagi Kendaraan Roda Dua, Salah Satunya Stop Gunakan Kenalpot Racing Brong

badge-check


					Ini Isi Imbauan Kamtibmas Polres Fakfak Bagi Kendaraan Roda Dua, Salah Satunya Stop Gunakan Kenalpot Racing Brong Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Memasuki masa kampanye dalam rangka Pemilu tahun 2024 disejumlah daerah tentunya mendapatkan pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh Aparat Kepolisian.

Dalam hal ini, Kepolisian Resor Fakfak pada minggu (14/1/2024) menerbitkan imbauan Kamtibmas khusus bagi pengguna kendaraan roda dua(R2) di kabupaten Fakfak.

Adapun isi Imbauan yang telah diviralkan melalui media sosial diantaranya:

  • Berisikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2)/ sepeda motor tentang penggunaan Kenalpot Racing/Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ)
  • Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Fakfak juga menghimbau kepada penjual / Toko yang menjual Kenalpot Racing/Brong bahwa dilarang keras untuk memproduksi dan arau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
  • Dalam segi penyitaan Kepolisian Mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C(6) yang berbunyi penyitaan kepada kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, Mengatakan, himbauan Ini merupakan tindakan Preventif guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang kerap mengunakan kenalpot Brong/Racing.

“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pengunaan kenalpot Racing/ Brong yang menggangu ketenangan suasana pada malam hari,”kata Kapolres Fakfak.

Disamping itu Kapolres Fakfak memerintahkan jajaran Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas guna melaksanakan Razia khusus terhadap pengguna Kenapol Racing/Brong baik siang maupun malam hari.

“Saya sudah Perintahkan Jajaran Kepolisian Resor Fakfak lebih meningkatkan kegiatan Razia kenalpot Racing/Brong serta menindak tegas jika dalam pemeriksaan tidak dilengkapi Dokumen Resmi seperti STNK, SIM serta Tidak memasang TNKB/Plat Nomor Kendaraan,”tegasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

27 Desember 2025 - 10:42

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

BMKG Fakfak Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem

22 Desember 2025 - 14:50

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY