Menu

Mode Gelap
Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK: Kerugian Negara Tembus Rp1,326 Miliar Kampung Wefra Terendam Banjir, Distrik Furwagi Koordinasi Penyelamatan Sani Go to School di Fakfak, Hadirkan Edukasi Futsal dan Motivasi Prestasi Jelang Natal & Tahun Baru 2026, PLN UP3 Fakfak Tegaskan Seluruh Personel Siap Amankan Listrik Garda NKRI Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Lateri Ratusan Siswa MIN Fakfak Ikuti Class Meeting Bernuansa Religi dan Kreativitas

Fakfak Terkini

Ini Isi Imbauan Kamtibmas Polres Fakfak Bagi Kendaraan Roda Dua, Salah Satunya Stop Gunakan Kenalpot Racing Brong

badge-check


					Ini Isi Imbauan Kamtibmas Polres Fakfak Bagi Kendaraan Roda Dua, Salah Satunya Stop Gunakan Kenalpot Racing Brong Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Memasuki masa kampanye dalam rangka Pemilu tahun 2024 disejumlah daerah tentunya mendapatkan pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh Aparat Kepolisian.

Dalam hal ini, Kepolisian Resor Fakfak pada minggu (14/1/2024) menerbitkan imbauan Kamtibmas khusus bagi pengguna kendaraan roda dua(R2) di kabupaten Fakfak.

Adapun isi Imbauan yang telah diviralkan melalui media sosial diantaranya:

  • Berisikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2)/ sepeda motor tentang penggunaan Kenalpot Racing/Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ)
  • Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Fakfak juga menghimbau kepada penjual / Toko yang menjual Kenalpot Racing/Brong bahwa dilarang keras untuk memproduksi dan arau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
  • Dalam segi penyitaan Kepolisian Mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C(6) yang berbunyi penyitaan kepada kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, Mengatakan, himbauan Ini merupakan tindakan Preventif guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang kerap mengunakan kenalpot Brong/Racing.

“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pengunaan kenalpot Racing/ Brong yang menggangu ketenangan suasana pada malam hari,”kata Kapolres Fakfak.

Disamping itu Kapolres Fakfak memerintahkan jajaran Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas guna melaksanakan Razia khusus terhadap pengguna Kenapol Racing/Brong baik siang maupun malam hari.

“Saya sudah Perintahkan Jajaran Kepolisian Resor Fakfak lebih meningkatkan kegiatan Razia kenalpot Racing/Brong serta menindak tegas jika dalam pemeriksaan tidak dilengkapi Dokumen Resmi seperti STNK, SIM serta Tidak memasang TNKB/Plat Nomor Kendaraan,”tegasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Kampung Wefra Terendam Banjir, Distrik Furwagi Koordinasi Penyelamatan

10 Desember 2025 - 14:45

BRI Cabang Fakfak Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Sambut HUT ke-130

7 Desember 2025 - 07:52

Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan

1 Desember 2025 - 22:28

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi

1 Desember 2025 - 10:52

Trending di Berita
WhatsApp
error:
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY