Menu

Mode Gelap
Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas TNI Gelar Bazar Ramadhan Sembako Murah di Fakfak, Bantu Warga Hadapi Idul Fitri 1447 H Momentum Bulan Ramadhan, Danrem 182/JO Pererat Silaturahmi TNI dan Insan Pers di Fakfak Jalanan Ambon Padat dalam Beberapa Hari Terakhir, Pemkot Keluarkan Imbauan untuk Pengendara Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

Fakfak Terkini

Ini Isi Imbauan Kamtibmas Polres Fakfak Bagi Kendaraan Roda Dua, Salah Satunya Stop Gunakan Kenalpot Racing Brong

badge-check


					Ini Isi Imbauan Kamtibmas Polres Fakfak Bagi Kendaraan Roda Dua, Salah Satunya Stop Gunakan Kenalpot Racing Brong Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Memasuki masa kampanye dalam rangka Pemilu tahun 2024 disejumlah daerah tentunya mendapatkan pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh Aparat Kepolisian.

Dalam hal ini, Kepolisian Resor Fakfak pada minggu (14/1/2024) menerbitkan imbauan Kamtibmas khusus bagi pengguna kendaraan roda dua(R2) di kabupaten Fakfak.

Adapun isi Imbauan yang telah diviralkan melalui media sosial diantaranya:

  • Berisikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2)/ sepeda motor tentang penggunaan Kenalpot Racing/Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ)
  • Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Fakfak juga menghimbau kepada penjual / Toko yang menjual Kenalpot Racing/Brong bahwa dilarang keras untuk memproduksi dan arau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
  • Dalam segi penyitaan Kepolisian Mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C(6) yang berbunyi penyitaan kepada kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, Mengatakan, himbauan Ini merupakan tindakan Preventif guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang kerap mengunakan kenalpot Brong/Racing.

“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pengunaan kenalpot Racing/ Brong yang menggangu ketenangan suasana pada malam hari,”kata Kapolres Fakfak.

Disamping itu Kapolres Fakfak memerintahkan jajaran Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas guna melaksanakan Razia khusus terhadap pengguna Kenapol Racing/Brong baik siang maupun malam hari.

“Saya sudah Perintahkan Jajaran Kepolisian Resor Fakfak lebih meningkatkan kegiatan Razia kenalpot Racing/Brong serta menindak tegas jika dalam pemeriksaan tidak dilengkapi Dokumen Resmi seperti STNK, SIM serta Tidak memasang TNKB/Plat Nomor Kendaraan,”tegasnya. (EM/01)

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026 - 19:26

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: