Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan 18 Partai Politik (Parpol).
Penetapan lokasi kampanye rapat umum tersebut pada 3 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Fakfak Papua Barat.
Itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nur Hasmiah kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Minggu (21/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan lokasi kampanye rapat umum ini berdasarkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum untuk Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya.
Nur Hasmiah mengatakan, lokasi kampanye rapat umum Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi, Halaman Parkir Kolam Renang Air Besar, Halte Kampung Wambar, Lapangan Bola Distrik Karas, Stadion 16 November, Gor Krapanget Gewab dan Halaman Parkir Pasar Ikan Danaweria Pantai La Embo.
Lalu dikatakannya, untuk lokasi kampanye rapat umum dapil 2 yaitu Pasar Kampung Purwahab Tonggo, Halaman Parkir Pasar Torea, dan Halaman Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Dulanpokpok Distrik Pariwari.
Adapun, lokasi kampanye rapat umum dapil 3 ialah Lapangan Bola Kampung Kramongmongga, Lapangan Bola Distrik Kokas, Lapangan Kampung Bisa, Distrik Teluk Patipi, Lapangan Bola Distrik Bomberai.
“Kami berharap karena sudah ditetapkan maka para parpol bisa mematuhi aturan yang telah berlaku, dan mengikuti sesuai tempat yang ditentukan,” pinta Nur Hasmiah.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada para parpol agar senantiasa bersama-sama tetap berpegang teguh pada Pemilu damai.
Sekadar diketahui, sesuai periode waktu, kampanye rapat umum dalam Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 21 Januari hingga Rabu 7 Februari 2024. (EM/AZT)