Menu

Mode Gelap
Musrenbang Pariwari 2026, Bupati Samaun Soroti Validasi Data Bansos dan Prioritas Listrik-Air Bersih Wagub Abdullah Vanath Temui Massa Demo Gunung Botak, Pemuda Desak Transparansi Tambang Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

Politik

KPU Adakan Bimtek Bagi PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak, Diminta Patuh Kepada Aturan

badge-check


					KPU mengadakan Bimtek bagi PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak, Diminta Patuh kepada Aturan, (Foto: EM/Risman). Perbesar

KPU mengadakan Bimtek bagi PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak, Diminta Patuh kepada Aturan, (Foto: EM/Risman).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS, di Gedung Politeknik Negeri Fakfak, Jumat (26/01/2024).

Bimtek tersebut dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Fakfak Papua Barat.

“Kami minta para petugas PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak Papua Barat bisa dalam menjalankan tugas berpegang teguh pada aturan-aturan,”tegas Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada embaranmedia.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).

Hendra mengatakan, selain Bimtek juga sekaligus dilakukan Training of Trainers pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penggunaan Aplikasi Sirekap.

“Untuk jumlah peserta yang hadir sebanyak 500 orang, penggabungan dari 5 orang komisioner PPD, 2 orang kesekretariatan PPD, dan 3 orang dari PPS,”ungkapnya.

Lanjut Hendra, mengatakan para petugas PPD dan PPS diberikan pemahaman terkait dengan tugas pokoknya dalam menjalankan pemungutan surat suara pada Pemilu 2024.

“Kami menekankan mereka untuk tetap patuh terhadap aturan,” tegas Hendra.

Kegiatan Bimtek ini dikatakan Hendra, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana pasal 51 sampai pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tuturnya.

Ia menjabarkan, tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022, di mana memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS.

Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS, ungkapnya.

Sekadar diketahui, PPS ialah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari 3 anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tugas PPD, PPS dan KPPS yaitu membagikan undangan kepada para pemilih.

Apabila tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 533 UU Pemilu.

Selanjutnya, harapannya pada tanggal 14 February 2024, pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa ada persoalan-persoalan dan semuanya dapat berjalan lancar sampai dengan selesainya pemilu dan akan terpilih calon-calon yang di pilih sendiri oleh warga negara.

Baca Lainnya

HUT ke-18 Tahun, Gerindra Fakfak Gelar Aksi Sosial dan Liga Sahur Sambut Ramadhan 2026

6 Februari 2026 - 20:41

Membaca Peluang Untung Tamsil Menuju DPR RI pada Pemilu 2029

6 Februari 2026 - 19:40

Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra, Yohana Hindom dan Jufri Uswanas Resmi Bergabung

6 Februari 2026 - 18:49

PKB Soroti Pendidikan, Pasar Thumburuni, dan Kesehatan: Pemerintah Diminta Lebih Jeli Tangani Persoalan Rakyat

11 September 2025 - 06:37

Gerindra: Hak Pedagang Lama di Pasar Thumburuni Harus Jadi Prioritas

10 September 2025 - 20:29

Trending di Berita
WhatsApp
error: