KPU Adakan Bimtek Bagi PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak, Diminta Patuh Kepada Aturan

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU mengadakan Bimtek bagi PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak, Diminta Patuh kepada Aturan, (Foto: EM/Risman).

KPU mengadakan Bimtek bagi PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak, Diminta Patuh kepada Aturan, (Foto: EM/Risman).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS, di Gedung Politeknik Negeri Fakfak, Jumat (26/01/2024).

Bimtek tersebut dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Fakfak Papua Barat.

“Kami minta para petugas PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak Papua Barat bisa dalam menjalankan tugas berpegang teguh pada aturan-aturan,”tegas Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada embaranmedia.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).

Hendra mengatakan, selain Bimtek juga sekaligus dilakukan Training of Trainers pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penggunaan Aplikasi Sirekap.

“Untuk jumlah peserta yang hadir sebanyak 500 orang, penggabungan dari 5 orang komisioner PPD, 2 orang kesekretariatan PPD, dan 3 orang dari PPS,”ungkapnya.

Lanjut Hendra, mengatakan para petugas PPD dan PPS diberikan pemahaman terkait dengan tugas pokoknya dalam menjalankan pemungutan surat suara pada Pemilu 2024.

“Kami menekankan mereka untuk tetap patuh terhadap aturan,” tegas Hendra.

Kegiatan Bimtek ini dikatakan Hendra, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana pasal 51 sampai pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tuturnya.

Ia menjabarkan, tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022, di mana memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS.

Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS, ungkapnya.

Sekadar diketahui, PPS ialah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari 3 anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tugas PPD, PPS dan KPPS yaitu membagikan undangan kepada para pemilih.

Apabila tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 533 UU Pemilu.

Selanjutnya, harapannya pada tanggal 14 February 2024, pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa ada persoalan-persoalan dan semuanya dapat berjalan lancar sampai dengan selesainya pemilu dan akan terpilih calon-calon yang di pilih sendiri oleh warga negara.

Penulis : Risman Bauw

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang
Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029
Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie
KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS
KPU Fakfak Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Hamid Kuman Nilai UTA’YOH Masih Layak Untuk Melanjutkan Kepemimpinan di Fakfak
KPU Fakfak Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati 2024, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya pada 27 November 2024
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Beri Arahan Cakada se-Indonesia, Ketua Majelis Syura PKS: Pantang Pulang Sebelum Menang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sah! Bahlil Lahadalia Ketum Golkar Periode 2024-2029

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Dihari Terakhir Bawaslu Fakfak Telah Terima Permohonan Sengketa Calon Perseorangan Said Hindom-Rico Thie

Senin, 29 Juli 2024 - 18:58 WIB

KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan bagi PPD dan PPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: