Embaranmedia.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS, di Gedung Politeknik Negeri Fakfak, Jumat (26/01/2024).
Bimtek tersebut dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Fakfak Papua Barat.
“Kami minta para petugas PPD dan PPS se-Kabupaten Fakfak Papua Barat bisa dalam menjalankan tugas berpegang teguh pada aturan-aturan,”tegas Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada embaranmedia.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).
Hendra mengatakan, selain Bimtek juga sekaligus dilakukan Training of Trainers pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penggunaan Aplikasi Sirekap.
“Untuk jumlah peserta yang hadir sebanyak 500 orang, penggabungan dari 5 orang komisioner PPD, 2 orang kesekretariatan PPD, dan 3 orang dari PPS,”ungkapnya.
Lanjut Hendra, mengatakan para petugas PPD dan PPS diberikan pemahaman terkait dengan tugas pokoknya dalam menjalankan pemungutan surat suara pada Pemilu 2024.
“Kami menekankan mereka untuk tetap patuh terhadap aturan,” tegas Hendra.
Kegiatan Bimtek ini dikatakan Hendra, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana pasal 51 sampai pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tuturnya.
Ia menjabarkan, tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022, di mana memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS.
Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS, ungkapnya.
Sekadar diketahui, PPS ialah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS terdiri dari 3 anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu tugas PPD, PPS dan KPPS yaitu membagikan undangan kepada para pemilih.
Apabila tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 533 UU Pemilu.
Selanjutnya, harapannya pada tanggal 14 February 2024, pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa ada persoalan-persoalan dan semuanya dapat berjalan lancar sampai dengan selesainya pemilu dan akan terpilih calon-calon yang di pilih sendiri oleh warga negara.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com