Menu

Mode Gelap
Bupati Fakfak Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Saat Tutup Bupati Cup 2025 Pertarungan Mepet 3-2, KAFI FC Sabet Piala Bupati Cup Fakfak 2025 DPP UAA: Konflik Liang Tidak Bisa Ditoleransi, Pelaku dan Aktor Inteletual Harus Ditangkap! Drama Jelang Undian Piala Dunia 2026: Iran Pilih Datang, Bukan Boikot Ribuan Warga Fakfak Padati Pawai Santa Claus, Bupati Ingatkan Makna Natal dan Kebersihan Kota Perkuat Ketahanan Pangan, TP-PKK dan Persit KCK Canangkan Budidaya Cabai di Fakfak

Fakfak Terkini

Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara

badge-check


					Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nila, S.H, M.H turut melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis 1 Februari 2024.

Semua staf dan pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak termasuk KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

“Ini bagian dari kami Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai Gakkmundu (Tim Sentra Penegahkan Hukum Terpadu),” ujar Kajari Fakfak melalui Kasi Intel Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Berdasarkan pada payung hukum inilah sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Sarah Bukorsyom menyebutkan, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah, sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

“Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan,” tandasnya.

Baca Lainnya

Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan

1 Desember 2025 - 22:28

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi

1 Desember 2025 - 10:52

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Labirin Art Angkat Budaya Fakfak Lewat Pameran “Bumi Pala”

30 November 2025 - 20:12

Trending di Berita
WhatsApp
error: