Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nila, S.H, M.H turut melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis 1 Februari 2024.

Semua staf dan pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak termasuk KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

“Ini bagian dari kami Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai Gakkmundu (Tim Sentra Penegahkan Hukum Terpadu),” ujar Kajari Fakfak melalui Kasi Intel Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :  Hujan Tak Hentikan Semangat! Ratusan Warga Fakfak Meriahkan Kirab Merah Putih

Menurutnya, Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Rekrutmen TNI AD Dibuka! Ini Ajakan dan Pesan Dandim 1803/Fakfak

“Berdasarkan pada payung hukum inilah sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Sarah Bukorsyom menyebutkan, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah, sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026 di Fakfak: Perempuan Berdaya, Puluhan UMKM dan Lomba Meriahkan Kegiatan

“Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan,” tandasnya.

Tutup
error: