Embaranmedia.com, FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Himbauan Penertiban Alat Praga Kampanye (APK) untuk 18 Partai Politik menjelang masa berakhirnya Kampanye pada 10 Februari 2024 dan memasuki minggu tenang yang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024 pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, SH.I kepada embaranmedia.com via Whatshaap, Jumat (09/02/2024) pagi.
Syahril Radal Serbunit mengatakan, sehubungan dengan telah memasuki akhir masa kampanye dalam proses pemilihan tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 7 tahun 2023(UU Pemilu).
“Maka bersama ini Bawaslu Fakfak mengimbau kepada KPU kabupaten Fakfak untuk Menyampaikan Kepada Partai Politik, Calon Perseorangan Anggota DPD dan Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di kabupaten Fakfak agarn memperkatikan beberapa ketentuan,”ujarnya.
Lebih lanjut Radal menyampaikan, dalam rangka Pelaksanaan Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 disampaikan perihal Ketentuan pasai 27 Ayat 3 da 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang
menyatakan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung
selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu
dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,”tegas Anggota Bawaslu Fakfak ini.
Ia pun menegaskan bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pegawasan Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 disampaikan perihal Ketentuan pasal 36 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
menyatakan Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
“Kampanye pemilu tahun 2024 terkait Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial yang telah diawali pada hari selasa tanggal 28 November 2023 dan akan berahir pada Hari sabtu, 10 Februari 2024,”ujar Syahril Radal
Sedangkan, Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Daring yang telah di awali pada hari selasa tanggal 21 November 2023 dan akan berahir pada Hari sabtu, 10 Februari 2024.
“Untuk itu berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Fakfak menghimbau Pelaksana Kampanye, Peserta Kampanye dan Tim Kampanye Partai Politik di kabupaten Fakfak agar memperhatikan hal-hal tersebut yakni, Membersihkan APK secara mandiri baik yang telah di pasang sesuai zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak maupun yang di pasang diluar zonasi pemasangan alat peranga kampanye, dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum,”tegas Radal.
“Kami juga menghimbau Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kampanye di Media Sosial, Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Daring pada masa tenang yang dimulai tanggal 11 s/d 13 Februari 2024,”imbaunya.







