Embaranmedia.com, FAKFAK – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Fakfak Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Balai Kampung Katemba, Senin (19/02/2024).
Ketua PPD Distrik Fakfak Tengah Amir Zailan Rumanama menjelaskan, adapun menjadi dasar untuk PPD melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik pada hari ini yaitu yang pertama UU no 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum, kemudian PKPU no 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemelihan umum, kemudian keputusan no 219 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Sebenarnya juga sesuai jadwal dan tahapan jatuh pada tanggal 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024, namun karena satu dan lain hal terkait dengan salinan atau rekapan yang masih kurang-kurang, sehingga kita melakukan perlengkapan pada tanggal 15-17 itu, dan alhamdulillah pada hari ini baru kita bisa melaksanakan rapat pleno terbuka di Distrik Fakfak Tengah,”ujar Amir saat diwawancarai embaranmedia.com di Lokasi Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024.
Lebih lanjut Amir pun menyampaikan, kepada bapak dan ibu para saksi, para calon partai politik, calon perseorangan, capres-cawapres, bahwa yang kita laksanakan pleno di tingkat distrik ini ada dua tahapan yang nantinya kita lalui rekapan di tingkat distrik.
“Sehingga kita rekap dulu per-TPS dulu baru kemudian kita tetapkan, setelah itu kita bacakan dari tingkat TPS baru kita tetapkan di tingkat distrik itu terkahir,”katanya.
Ia juga berharap bahwa semoga rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Fakfak Tengah ini berjalan dengan aman, damai sampai dengan selesai dan tidak ada kendala-kendala apapun.