Menu

Mode Gelap
Dua Event Besar Warnai Akhir Tahun, Masohi dan Banda Rayakan Semangat Budaya dan Persaudaraan Sekda Fakfak Ingatkan ASN: Perencanaan Harus Punya Sentuhan ke Masyarakat Dari Fakfak ke Jakarta: Kue Sifon Pala Jadi Ikon Baru Olahan Pala Nusantara Membangun 1.000 Desa Nelayan: Langkah Nyata Menuju Indonesia Maritim Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

Papua Barat

Dinilai Tak Becus Cegah Kasus Kriminalitas di Sorong, IMM Minta Copot Kapolresta

badge-check


					Dinilai Tak Becus Cegah Kasus Kriminalitas di Sorong, IMM Minta Copot Kapolresta Perbesar

Embaranmedia.com, KOTA SORONG – Terdata tindak kriminalitas di Kota Sorong meningkat, mulai dari tindak pidana rudapaksa, pembegalan hingga kasus curian motor, yang menjadi persoalan nya adalah hanya sebagian kecil yang dapat di tanggani.

Hal Ini disampaikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Sorong (PC IMM), Sariyanto Boinauw kepada wartawan embaranmedia.com melalui via telepon, Rabu (27/2/2024) pagi.

Dikatakannya, sepanjang tahun 2023 ada 1.082 kasus, masih banyak kasus yang tunggak atau belum terselesaikan, lebih ironisnya ketika menuju tahun baru 2023, dua kasus pembegalan yang secara beruntun terjadi dalam durasi waktu yang sempit dengan jarak yang begitu dekat (Kasus pembacokan menyebabkan kematian dan kasus pembacokan menyebabkan luka serius di KM, 10 Kota Sorong, Papua Barat Daya).

“Dan di tahun 2024 kita bisa lihat dalam postingan media baik di Instagram, Facebook dan akun media lainnya, banyak sekali terjadi kasus pencurian motor dan pembegalan,”ungkapnya.

Boinauw menilai, Polresta kota Sorong telah mengalami transformasi status, dari Polres menjadi Polresta harus lebih sigap dalam melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan kasus kriminalitas yang ada.

“Namun sayangnya hal itu terbalik, bukan lebih sigap dalam pencegahan, penanganan dan penanggulangan tetapi bobrok dalam kinerjanya,”tegas ketua Imm Kota Sorong

“Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah, memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat,”imbuh Sariyanto

Kronologi terjadi soal memelihara keamanan di kawasan Polresta Kota Sorong adalah datang ke tempat tertentu, kemudian foto sebagai dokumentasi laporan dan pulang akhirnya yang terjadi adalah proses pemeliharaan keamanan itu tidak berjalan secara efektif, karena oknum yang yang di tugaskan tidak terkordinir oleh atasannya atau Kapolresta Kota Sorong.

Kemudian soal pelayanan kepada masyarakat, Kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah beberapa bulan lalu telah mengajukan surat permohonan audiensi untuk terlibat memelihara keamanan dan memberikan gagasan penyelsaian tindak kriminalitas yang ada, namun yang terjadi adalah kedatangan kami tidak direspon baik, padahal kami beritikad baik, tutur 01 Imm kota Sorong.

“Sehingga dengan tegas atas ketidakbecusan pencegahan dan penanggulangan serta penegakan hukum di wilayah Polresta Kota Sorong, maka kami meminta kebijakan pergantian Kapolresta Kota Sorong,”tutup Sariyanto Boinauw

Baca Lainnya

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

HMI Komisariat Hukum, FKIP, dan Fisip Gelar Basic Training LK-1 Gabungan di Kota Sorong

18 September 2025 - 21:14

Tim Panja DPRP Papua Barat Tinjau Proyek Sumur Bor di Bandara Siboru Fakfak

28 Agustus 2025 - 10:35

Trending di Berita
WhatsApp
error: