Menu

Mode Gelap
Bulog Fakfak Kirim 15 Ton Beras SPHP ke Kaimana, Distribusi Dibantu Polres Batik Fakfak Siap Mendunia! Bank Papua Beri Dukungan Penuh untuk Karya Anak Daerah Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

Papua Barat

Dinilai Tak Becus Cegah Kasus Kriminalitas di Sorong, IMM Minta Copot Kapolresta

badge-check


					Dinilai Tak Becus Cegah Kasus Kriminalitas di Sorong, IMM Minta Copot Kapolresta Perbesar

Embaranmedia.com, KOTA SORONG – Terdata tindak kriminalitas di Kota Sorong meningkat, mulai dari tindak pidana rudapaksa, pembegalan hingga kasus curian motor, yang menjadi persoalan nya adalah hanya sebagian kecil yang dapat di tanggani.

Hal Ini disampaikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Sorong (PC IMM), Sariyanto Boinauw kepada wartawan embaranmedia.com melalui via telepon, Rabu (27/2/2024) pagi.

Dikatakannya, sepanjang tahun 2023 ada 1.082 kasus, masih banyak kasus yang tunggak atau belum terselesaikan, lebih ironisnya ketika menuju tahun baru 2023, dua kasus pembegalan yang secara beruntun terjadi dalam durasi waktu yang sempit dengan jarak yang begitu dekat (Kasus pembacokan menyebabkan kematian dan kasus pembacokan menyebabkan luka serius di KM, 10 Kota Sorong, Papua Barat Daya).

“Dan di tahun 2024 kita bisa lihat dalam postingan media baik di Instagram, Facebook dan akun media lainnya, banyak sekali terjadi kasus pencurian motor dan pembegalan,”ungkapnya.

Boinauw menilai, Polresta kota Sorong telah mengalami transformasi status, dari Polres menjadi Polresta harus lebih sigap dalam melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan kasus kriminalitas yang ada.

“Namun sayangnya hal itu terbalik, bukan lebih sigap dalam pencegahan, penanganan dan penanggulangan tetapi bobrok dalam kinerjanya,”tegas ketua Imm Kota Sorong

“Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah, memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat,”imbuh Sariyanto

Kronologi terjadi soal memelihara keamanan di kawasan Polresta Kota Sorong adalah datang ke tempat tertentu, kemudian foto sebagai dokumentasi laporan dan pulang akhirnya yang terjadi adalah proses pemeliharaan keamanan itu tidak berjalan secara efektif, karena oknum yang yang di tugaskan tidak terkordinir oleh atasannya atau Kapolresta Kota Sorong.

Kemudian soal pelayanan kepada masyarakat, Kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah beberapa bulan lalu telah mengajukan surat permohonan audiensi untuk terlibat memelihara keamanan dan memberikan gagasan penyelsaian tindak kriminalitas yang ada, namun yang terjadi adalah kedatangan kami tidak direspon baik, padahal kami beritikad baik, tutur 01 Imm kota Sorong.

“Sehingga dengan tegas atas ketidakbecusan pencegahan dan penanggulangan serta penegakan hukum di wilayah Polresta Kota Sorong, maka kami meminta kebijakan pergantian Kapolresta Kota Sorong,”tutup Sariyanto Boinauw

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden

6 November 2025 - 20:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: